Hakim Setop Adili Terdakwa yang Mengaku Sakit, Pelapor Lapor MA

Jakarta

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyetop sidang kasus penggelapan dengan terdakwa Iwan Santoso yang mengaku sakit. Atas hal itu, pelapor kasus tersebut, Lie Po Fung, melaporkan persidangan itu ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam sidang itu, Iwan mengikuti sidang dengan tidur di blankar.

“Kami mengajukan pengaduan dan permohonan agar terhadap majelis dapat dilakukan pemeriksaan dan dijatuhkan sanksi dengan peratran perudang-undangan,” kata kuasa Lie Po Fung, Jimmy Hutagalung dalam surat ke MA sebagimana dikutip detikcom, Kamis (1/9/2022).

@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews