SULTRA, Tribunriau – Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ade Hermawan. SH.MH mengatakan, senin (14/8) , berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara Dugaan tindak pidana korupsi pada perizinan PT. Midi utama Indonesia (MUI), penyidik telah menetapkan SK (Mantan wali kota kendari priode 2017-2022) sebagai tersangka.
Jelas Dia, Peran tersangka SK selaku wali kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-warni sebesar Rp.700 juta kepada Arif lutfan Nursandi,SE Manager Corcom PT MUI sebagai imbalan akan diberikanya izin pendirian Gerai Alfamart di kota kendari, padahal pengecatan kampung warna – warni telah dibiayai dengan APBD pemerintah kota kendari Tahun 2021.
Disamping itu, SK telah meminta bagian saham 5 persen dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, yaitu ada enam toko yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui perusahan CV Garuda Cipta Perkasa, ungkap Ade Hermawan.
Lebih lanjut Dikatakanya, Sedangkan pran SM selaku staf ahli wali kota yang menerima dan mengelola dana pembangunan kampung warna – warni dari PT MUI, sedangkan RT selaku Plt.Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, membuat dan menandatangani RAB kampung warna-warni dengan pembiayaanya diminta dari PT MUI.
Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan SK sebagai tersangka pada hari jumat tanggal 18 Agustus 2023, ujar Ade Hermawan.









