ROHIL, Tribunriau – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Dalam Rangka Penyampaian Laporan Pembahasan Atas Ranperda P2APBD T.A 2024 Oleh Badan Anggaran sekaligus pengambilan keputusan, senin(25/8/2025) malam, di Ruang utama kantor DPRD Rohil, Bagansiapiapi.
Rapat Dipimpin Wakil ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi didampingi Ketua DPRD Rohil Ilhammi. S.Tr.Keb dan wakil ketua DPRD Maston, Hadir Anggota DPRD Rohil, Sekda Rohil Fauzi Efrizal, kepala OPD, sekretaris DPRD Rohil Budi Fitriadi.S.Sos.
Wakil ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi menyampaikan, Dengan memperhatikan Daptar hadir anggota DPRD Dari 45 orang anggota DPRD yang menandatangani sebanyak 31 orang yang terdiri dari unsur fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Rokan Hilir, forum sudah tercapai dan rapat sudah bisa dilaksanakan, katanya.
Selanjutnya, pengambilan keputusan atas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2024, yaitu : penyampaian laporan pembahasan yang disampaikan oleh badan anggaran melalui juru bicaranya anggota DPRD Rohil Darwis syam.
Setelah Laporan hasil pembahasan oleh Badan anggaran DPRD selesai disampaikan, pimpinan Rapat melontarkan pertanyaan kepada seluruh anggota DPRD Rohil yang hadir, Apakah rancangan peraturan Daerah ( Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024 dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai peraturan Daerah (perda), dijawab dengan serentak “setuju”.
Berikutnya penandatanganan surat keputusan DPRD, Dalam persetujuan Bersama Antara DPRD dan pemerintah Daerah dan persetujuan rancangan peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 untuk ditetapkan sebagai peraturan Daerah (perda). (Hen)











