DPRD Rohil Gelar Rapat paripurna Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025

ROHIL, Tribunriau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat paripurna Dalam Rangka Penyampaian Rancangan Perubahan kebijakan umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan prioritas plafon Anggaran sementara (PPAS) Tahun 2025, kamis (18/9/2025) malam diruang sidang utama DPRD Rohil, Bagansiapiapi.

Rapat paripurna Dipimpin Ketua DPRD Rohil Ilhammi.S.Tr.Keb didampingi wakil ketua DPRD Rohil Imam seroso. SE dan wakil ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi, Hadir Anggota DPRD Rohil, Bupati Rohil H. Bistamam, Seksa Rohil Fauzi Efrizal, kepala OPD Rohil, sekwan Rohil Budi Fitriadi.

Sekretaris DPRD Rohil Budi Fitriadi.S.Sos dalam sambutannya memyampaikan, Dengan memperhatikan Daftar hadir anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir, dari 45 orang yang menandatangani daftar hadir sebanyak 23 orang, yang terdiri dari unsur fraksi -fraksi yang ada di DPRD kabupaten Rokan Hilir.

Ketua DPRD Rohil Ilhammi.S.Tr.Keb menyampaikan, hari ini, kamis tanggal 18 september tahun 2025, Rapat paripurna ke-22 masa sidang 3 tahun sidang 2025 dengan agenda pokok penyampaian rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun 2025 dibuka dan rapat saya nyatakan terbuka untuk umum, kata Ilhammi.

Ia menjelaskan, Beberapa hal yang menjadi dasar pelaksanaan acara ini antara lain satu surat Bupati Rokan Hilir nomor 900.1.1/ BPKAD anggaran 2025 / 444 tanggal 16 september 2025 penyampaian rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan rancangan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025 untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala Daerah dan DPRD sebagai perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025 yang nantinya akan dijadikan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025.

“Hasil keputusan rapat badan musyawarah tanggal 17 september 2025 terkait penjadwalan penyampaian rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan rancangan perubahan prioritas plafon anggaran sementara kabupaten hilir tahun anggaran 2025”, sebutnya.

Kata Ilhammi, perubahan atas kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara sesuai peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam KUA dan PPAS APBD induk atau murni tahun anggaran berjalan baik pada sisi pendapatan belanja dan pembiayaan.

“kebijakan umum APBD KUA dan prioritas dan plafon anggaran sementara secara substansial merupakan salah satu formulasi kebijakan penganggaran yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah KUA dan PPAS mengarahkan bagaimana alokasi dan kebijakan anggaran yang akan dilakukan dapat memenuhi prinsip-prinsip penganggaran berdasarkan program skala prioritas daerah”, ujar ilhammi

Ilhammi menambahkan, Sejalan dengan hal tersebut guna memenuhi ketentuan pasal 162 ayat 1 peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dengan berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025

“Bupati Rokan Hilir mengajukan kepada DPRD rancangan perubahan kebijakan umum apbd dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025 sebagai bentuk penyesuaian atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 yang disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna DPRD untuk selanjutnya dibahas guna disepakati dan disetujui bersama sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, kata ilhammi

Selanjutnya, Bupati Rokan Hilir H. Bistamam menyampaikan secara resmi menyampaikan Rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025, Bupati mengatakan, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundangan yang berlaku Sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor :12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah , dimana pemerintah Daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan APBD, apabila terjadi :

1.perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi kebijakan umum anggaran

2.Terjadinya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran Anggaran antara unit organisasi , antara kegiatan dan antara jenis belanja.

3. Ditemui yang menyebabkan silva lebih pada tahun sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.

4.keadaan Darurat.

5.keadaan luar biasa .

Lebih lanjut Bupati mengatakan, Pada pelaksanaan APBD hingga pertengahan tahun anggaran 2025 dapat saya sampaikan telah terjadi perubahan-perubahan Ansumsi pada kebijakan umum anggaran tahun 2025 beberapa diantaranya dengan adanya instruksi presiden nomor: 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 dan keputusan Gubernur Riau Nomor : KPPS 224/3/2025 tentang perubahan alokasi dan keuangan pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten kota yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 dan adanya silva tahun 2024.

pada kesempatan yang baik ini, izinkan saya untuk menyampaikan perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025 sebagai berikut:

pendapatan Daerah kabupaten Rokan Hilir tentang APBD Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp.2.528 .646.813.009

Sementra pendapat Daerah pada rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon Anggaran sementara tahun anggaran 2025 diperkirakan sebesar Rp.2.547.877.168.009, bertambah sebesar Rp.19.230.355.000.

secara keseluruhan belanja Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp.2.619.533.279.824.

Sementra Belanja Daerah pada Rancangan perubahan kebijakan umum Anggaran dan perubahan prioritas plafon Anggaran sementara kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp. 2.562.198.102.739. Berkurang sebesar Rp. 57.335.177.085.

Demikianlah gambaran umum kebijakan anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025
yang dapat saya sampaikan, Ujar Bistamam.

Ia berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama kita dapat menyepakati nota kesepakatan yang akan ditandatangani oleh pemerintah kabupaten Rokan Hilir dan pimpinan DPRD kabupaten Rokan hilir yang kami hormati .

“Saya selaku kepala Daerah dan seluruh jajaran pemerintah kabupaten Rokan Hilir , tentunya bersama DPRD Bertekad memberikan yang terbaik bagi kepentingan masyarakat kabupaten Rokan Hilir”, kata Bistamam mengakhiri

Selanjutnya, penyerahan Rancangan perubahan kebijakan umum Anggaran (KUA) Rancangan Perubahan prioritas plafon Anggaran sementara (PPAS) Tahun 2025 oleh Bupati Rokan Hilir kepada pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir.(Hen)