DPRD Rohil Gelar Rapat paripurna pengumuman pembentukan Pansus 8 Ranperda usulan Bupati dan DPRD

ROHIL, Tribunriau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar Rapat paripurna dalam rangka pengumuman pembentukan panitia Khusus (pansus) DPRD terhadap pembahasan atas 8 (delapan) rancangan peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati dan DPRD Rokan Hilir, Rabu (6/9/23) malam kemaren di ruang rapat paripurna DPRD Rohil Bagansiapiapi.

Rapat paripurna Dipimpin wakil ketua DPRD Rohil Abdullah didampingi ketua DPRD maston , wakil ketua DPRD Basiran Nur Efendi , wakil ketua DPRD Hamzah, hadir anggota DPRD Rohil, sekda Rohil Fauzi Erizal, unsur Forkopimda Rohil, asisten, staf ahli kepala Dinas /badan, kabag dilingkungan pemkab Rohil, sekretaris Dewan Rohil H. sarman Syahroni.ST.

Pimpinan rapat wakil ketua DPRD Rohil Abdullah mengatakan, Malam ini rapat paripurna pengumuman pembentukan pansus terhadap pembahasan atas 8 ranperda usulan Bupati Dan DPRD Rohil.

Untuk diketahui, jelas Dia, bahwa fraksi -fraksi telah mengusulkan nama -nama anggotanya untuk ditugaskan sebagai anggota panitia khusus, pembahasan terhadap 8 ranperda yang telah diajukan oleh pemerintah Daerah terhadap pimpinan DPRD kabupaten Rokan Hilir .

Tahapan selanjutnya adalah pembentukan dan penetapan pimpinan dan keanggotaan panitia khusus yang diterapkan dalam sebuah surat keputusan DPRD kabupaten Rokan Hilir yang diumumkan pada rapat paripurna, kata Abdullah.

Selanjutnya wakil ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi membacakan surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Rokan Hilir, menyampaikan, keputusan DPRD kabupaten Rokan Hilir nomor 10 tahun 2023 tentang pembentukan panitia khusus DPRD Rohil untuk pembahasan 8 ranperda yang masuk dalam rapemperda tahun 2023

Pimpinan DPRD menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya memperhatikan, keputusan DPRD kabupaten Rokan Hilir nomor 09 tahun 2023 , tanggal 5 September tahun 2023 tentang persetujuan program peraturan daerah kabupaten Rokan Hilir tahun 2023 memutuskan, menetapkan pembentukan panitia khusus DPRD kabupaten Rokan Hilir untuk pembahasan 8 ranperda yang masuk dalam Bapemperda tahun 2023

1 .menetapkan pembentukan panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Rokan Hilir untuk pembahasan 8 ranperda yang masuk dalam Bapemperda tahun 2023 dengan susunan keanggotaan danrancangam peraturan Daerah yang akan dibahas oleh masing -masing panitia khusus sebagai mana tercantum dalam lampiran keputusan ini .

2. tugas panitia khusus DPRD kabupaten Rokan Hilir, yaitu :
– melakukan pembahasan terhadap 8 ranperda sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
– menangani permasalahan dan persoalan yang memerlukan penelitian dan penyelesaian secara khusus.
– mengadakan rapat kerja dengan bupati yang dapat diwakili oleh OPD.
– melaksanakan konsultasi , komperasi terhadap dengan masalah yang dibahas ke pemerintah provinsi maupun pusat.
– melaporkan hasil kegiatan pembahasan Ranperda kabupaten Rokan Hilir kepada pimpinan DPRD.

3. masa kerja panitia khusus selama tiga bulan.

4. panitia khusus dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh staf DPRD dan tim ahli atau kelompok pakar.

5. nama -nama anggota pansus terlampir dalam lampiran surat keputusan ini .

6. segala biaya yang timbul , akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan kepada APBD Tahun 2023 .

7. keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan .

Susunan anggota pansus kabupaten Rohil tahun 2023 ;

1. pansua A, ranperda yang dibahas: ranperda tentang tanggung jawab sosial (CSR) dan Lembaga Adat melayu Riau (LAMR) Rokan Hilir.

2. pansus B, ranperda yang dibahas : ranperda tentang pembentukan produk hukum Daerah dan ranperda tentang perubahan atas peraturan Daerah kabupaten Rokan Hilir nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan bentuk hukum perusahaan Daerah Bank perkeridatan Rakyat Rokan Hilir menjadi perusahaan perseroan Daerah Bank perkeriditan Rakyat Rokan Hilir.

3.pansus C, ranperda yang dibahas : ranperda kabupaten layak anak dan ranperda tentang pokok -pokok keuangan Daerah.

4. pansus D, ranperda yang dibahas : ranperda tentang kawasan tanpa rokok dan ranperda tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Tahapan selanjutnya, 8 ranperda ini akan dibahas secara intensif, baik secara internal DPRD melalui pansus maupun bersama pemerintah Daerah kabupaten Rokan Hilir atau pemerintah daerah lainnya. (Hen).