DPRD Rohil Dan Pemda Tanda Tangan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD 2025 -2029

ROHIL, Tribunriau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Tanda Tangan Nota kesepakatan Terhadap Rancangan Awal Rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 -2029 pada Rapat Paripurna DPRD Rohil, Rabu (13/8/2025) diruang sidang utama DPRD Rohil, Bagansiapiapi.

Rapat Dipimpin ketua DPRD Rohil Ilhammi. S.Tr.Keb Didampingi wakil ketua DPRD Rohil Maston, Imam seroso dan Basiran Nur Efendi, Hadir Anggota DPRD Rohil, Bupati Rohil diwakili wakil Bupati Rohil Jhony Charles.BBA.MBA, sekda Rohil Fauzi Efrizal, sekretaris DPRD Rohil Budi Fitriadi.S.Sos.

Sekretaris DPRD Rohil Budi Fitriadi S. Sos menyampaikan, berdasarkan daftar hadir anggota DPRD Rokan Hilir, dari 45 orang Anggota DPRD yang menandatangani sebanyak 24 orang yang terdiri dari unsur Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Rokan Hilir forum sudah tercapai dan rapat sudah bisa dilaksanakan.

Pimpinan Rapat ketua DPRD Rohil Ilhammi. S. Tr. Keb dalam sambutannya menyampaikan, Rancangan awal RPJMD merupakan penyempurnaan dari rancangan teknoretik rpjmd yang berpedoman pada visi misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih

Lanjut Ilhammi, Rancangan awal RPJMD mencakup penyempurnaan rancangan teknokratik penjabaran visi dan misi kepala daerah perumusan tujuan dan sasaran rumusan strategi dan arah kebijakan perumusan program pembangunan daerah, perumusan program perangkat dan perangkat daerah dan kajian lingkungan hidup strategis pada rencana pembangunan jangka panjang Daerah (RPJPD ) serta memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) nomor 86 tahun 2017 pasal 49 ayat 2 bahwa kepala daerah mengajukan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan.

“RPJMD merupakan penjabaran dari visi misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan sasaran strategi arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RT/RW dan RPJMN”, ujarnya.

kemudian, pasal 49 ayat 4 menjelaskan, bahwa pembahasan dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat 2 paling lambat 10 hari sejak diterima oleh ketua DPRD.

“pada ayat 5 disebutkan hasil pembahasan dan kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan ketua DPRD, Pada ayat 6 disebutkan rancangan awal RPJMD disempurnakan berdasarkan nota kesepakatan sesuai yang dimaksud pada ayat 5 “, sebut Ilhammi.

Dokumen rancangan awal RPJMD kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025-2029 diserahkan pemerintah Daerah kepada DPRD kabupaten Hilir secara resmi dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan kedua tanggal 10 juni 2025 yang lalu.

setelah dibahas secara seksama oleh masing-masing komisi DPRD sesuai bidang dan tugasnya serta diadakan rapat kerja dengan Tim penyusun RPJMD dan perangkat Daerah terkait untuk penyempurnaan rancangan awal RPJMD kabupaten Rokan Hilir tahun 2025 -2029, dilanjutkan dengan rapat gabungan komisi untuk mengkomplikasi semua saran dari masing-masing komisi DPRD sesuai dengan misi yang diajukan oleh kepala Daerah, saran tersebut akan disampaikan kepada pemerintah Daerah pada rapat paripurna hari ini, kata Ilhammi.

Selanjutnya Anggota DPRD Amansyah mewakili DPRD Kabupaten Hilir menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025 – 2029.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota kesepakatan Antara pemerintah kabupaten Rokan Hilir dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir tentang rancangan awal kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025 – 2029 oleh Bupati diwakili wakil Bupati dan ketua DPRD sekaligus penyerahannya.