ROHIL,Tribunriau – Pada Rapat paripurna, Anggota DPRD Amansyah mewakili DPRD Kabupaten Hilir (Rohil) menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025 – 2029, Rabu (13/8/2025) diruang sidang utama DPRD Rohil, Bagansiapiapi.
Anggota DPRD Rohil, Amansyah dalam laporannya menyampaikan, pada hari ini DPRD Kabupaten Rokan Hilir dapat menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda kesepakatan terhadap rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kabupaten Rokan Hilir tahun 2025 2029.
Lanjut Amansyah, Terima kasih juga kami sampaikan kepada Bupati yang telah menyampaikan RPJMD Rokan Hilir Tahun 2025-2029 dalam rapat paripurna tanggal 10 Juni 2025 yang lalu.
berikut kami sampaikan laporan hasil pembahasan rancangan awal RPJMD Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025 2009 sebagai berikut:
*pendahuluan*
Dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang efektif diperlukan rancangan yang komprehensif terukur dan terarah guna mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir secara berkelanjutan perencanaan tersebut diawali dengan penyusunan rancangan awal RPJMD Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025 – 2029 yang merupakan dokumen perencanaan daerah yang memuat visi misi tujuan dan strategi pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 tahun
penyusunan rancangan awal tahun 2025 – 2029 juga merupakan penjumlahan rancangan teknoratif RPJMD dengan berpedoman pada visi misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih sesuai ketentuan pasal 40 Ayat 2 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
*Dasar pembahasan*
1.undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah sebagai peraturan pemerintah penganti undang -undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan ke 2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2014
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan populasi Pembangunan Daerah tata cara populasi Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah serta cara perubahan dan cara Pembangunan Jangka Panjang daerah rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah
3 instruksi instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2025 tentang pedoman umum penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis perangkat daerah tahun 2005-2029
4.peraturan DPRD kabupaten Hilir Nomor 1 Tahun 2004 tentang tata tertib
* proses pembahasan*
Pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025-2029 melaksanakan melalui Tahapan :
1.mengkaji rancangan awal RPJMD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025-2029 oleh “Bamperda
2.Rapat pimpinan bersama gabungan komisi -komisi dengan mengundang Tim penyusun dalam Rangka pembahasan awal RPJMD kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025-2029.
3. Rapat pimpinan bersama gabungan komisi -komisi dengan mengundang Tim penyusun dan seluruh kepala OPD dalam rangka pinalisasi pembahasan rancangan Awal RPJMD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025-2029 .
*Hasil Pembahasan*
Setelah melalui rapat kerja pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir beserta gabungan komisi -komisi dalam rangka membahas Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025-2029 bersama Tim penyusun disampaikan hasil pembahasan sebagai berikut :
1.visi Kabupaten Hilir 2025-2029 terwujudnya Kabupaten Hilir yang membawa maju sejahtera beriman dan berbudaya
2 misi pemerintah kabupaten Rokan Hilir dalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Rokan Hilir, yaitu
a) memantapkan aksebilitas dan konektivitas antar wilayah di Kabupaten Hilir dengan infrastruktur wilayah yang andal
b) pemanfaatan layanan dasar bidang pendidikan kesehatan dan sosial yang merata pada setiap wilayah
c) memantapkan sumber daya manusia yang unggul agama dan budaya
d) pemulihan ekonomi kerakyatan dengan memperkuat struktur dan daya saing daerah berbasis potensi unggulan dan ekonomi biru
e) mantapkan data kelola pemerintahan yang profesional efisien efektif didukung oleh sistem informasi dan teknologi
3. memberikan catatan dan rancangan awal RPJMD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025- 2029 sebagai berikut :
– diberikan penjelasan mengenai kewenangan status Jalan Serta diperlukan penjelasan dengan program pembangunan infrastruktur jalan agar pelaksanaan tepat sasaran, sebagai contoh rencana pembangun jalan pesisir kubu – kuba harus dipastikan dahulu status jalan tersebut berada pada kewenangan Pemerintah Kabupaten, provinsi atau nasional .
di samping itu perlu diperlakukan analisis terhadap jumlah luas jalan yang dapat dimanfaatkan setiap tahun nya berdasarkan kondisi jalan, kemampuan keuangan Daerah juga harus diperhitungkan secara cermat untuk menentukan sejauh mana jalan yang dapat dilakukan secara berkelanjutan dan efektif dari tahun ke tahun
– penjelasan lebih lanjut terkait program bijak Bangun Desa yang dapat dikembangkan dan bagaimana pemetaan program tersebut ke dalam nomenklatur resmi sesuai peraturan perencanaan dan penganggaran daerah.
– penyediaan akses air bersih sebaiknya tidak hanya difokuskan diwilayah Kota Bagansiapiapi, tetapi juga perlu diperluas ke kecamatan-kecamatan lain yang masih mengalami keterbatasan akses, pemerataan Air Bersih menjadi hal penting untuk menjamin kualitas hidup masyarakat secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir
– gejala target pengembangan SPAM Durolis untuk 5 tahun ke depan yang diterjemahkan dalam rencana sambungan saluran air pipa ke rumah masyarakat yang mana target Kementerian PUPR, mencakup air minum di perkotaan sebanyak 8% dan sebanyak 60%.
– melakukan analisa dan penyusunan dalam menentukan proyeksi kerangka pendanaan tahun 2026 – 2030 (Tabel) 2.84 dengan mengacu pada pada rata-rata pertumbuhan 5 tahun terakhir dan menitik beratkan pada penurunan proyeksi dana bagi hasil saat ini yang berdampak pada kemampuan fiskal daerah
– melaksanakan peningkatan puskesmas menjadi rumah sakit umum daerah Pratama khususnya para peserta yang berada di kecamatan di pasir lima kapas, dikarenakan wilayah yang dalam kategori terpencil dan perbatasan dengan provinsi lain dan sangat membutuhkan layanan Rumah Sakit dengan mengacu pada regulasi PMK nomor 3 tahun 2020 tentang klasifikasi dan rumah sakit dan PMK nomor 19 tahun 2024 tentang mutu pelayanan kesehatan dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran Daerah dengan peningkatan ini diharapkan masyarakat diwilayah tersebut dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih baik dan komperensif serta mengurangi beban puskesmas dalam menangani kasus -kasus yang membutuhkan lebih lanjut serta mengurangi angka kamatian ibu .
-Terkait program penyediaan Rumah layak Huni (RLH) , perbaikan Rumah tidak layak Huni dan lokasi di Kabupaten Hilir dari segi penerimaan maupun pelangarannya
– Dalam Hal tenaga kerja diminta agar konsisten melalui program -program seperti pembangunan SMK, Pertambangan , balai latihan kerja atau dengan memberikan sertifikasi Migas kepada putra-putri Rokan Hilir dengan tujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi tenaga kerja agar disesuaikan dengan kebutuhan Indonesia dan Industri .
catatan yang diberikan oleh DPRD Rokan Hilir terhadap rancangan awal RPJMD Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025-2029 untuk dapat disempurnakan sesuai data terbaru berdasarkan masukan yang telah disampaikan para rapat pembahasan yang selanjutnya akan dibahas secara detail di pembahasan dalam Perda RPJMD Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025-2029 nantinya.
* penutup*
demikianlah laporan pembahasan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Hilir terhadap rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025 2009 atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih, kata Amansyah mengakhiri. (Hen)











