ROHIL, Tribunriau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat bersama Organisasi perangkat Desa (OPD) dalam rangka membahas rancangan peraturan Daerah (Ranperda).
” Kita rapat tadi membahas dengan OPD yang mengajukan Ranperda Tahun 2024, ada beberapa ranperda yang disepakati dalam program pembentukan peraturan Daerah Tahun 2024″, kata DPRD Rohil Darwis Syam dikantor DPRD Rohil, senin (20/5/2024).
Darwis menjelaskan, DPRD Rohil sudah sepakat, ada 19 Ranperda antara DPRD dengan Bupati yang dituangkan dalam nota kesepakatan Ranperda Tahun 2024. Dari 19 Ranperda itu, ado 10 Ranperda baru, kemudian ada sisa Tahun kemaren 6 Ranperda karena ada Faktor Teknis yang belum terpenuhi dalam penyusunan Ranperda, ditambah 3 Ranperda wajib.
Adapun ke 3 Ranperda wajib itu yaitu : Ranperda APBD Murni 2015, APBD Perubahan 2024 dan perhitungan APBD Tahun 2023.
Jadi disepakati dalam rapat tadi, dari 10 ranperda baru itu yang sudah memenuhi syarat ketentuan untuk dilanjutkan ketahapan selanjutnya ada 5 Ranperda yaitu :
– ranperda penataan kepenghuluan. ada beberapa kepenghuluan yang sebelumnya ada untuk peningkatan kepenghuluan sudah di perdakan, namun setelah di evaluasi kemendagri ada ketentuan kepenghuluan tidak memenuhi syarat sehingga beberapa Ranperda itu ditata lagi dan dijadikan satu penghulu ,sehingga tidak memenuhi syarat kepenghuluan Depenitif sehingga kembali ke kepenghuluan induk.
– Ranperda tentang ketertiban umum, ada 6 pasal yang berubah, salah satu contoh pengaturan bangunan Gedung, misalnya ada kelancaran lalu lintas dan tidak sembarangan mengatur material di jalanan , ini salah satu contoh dalam ranperda ketertiban umum.
– Ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemungkiman kumuh kabupaten Rokan Hilir dari Dinas perkim.
– Ranperda tentang pembangunan perumahan kawasan pemungkiman kabupaten Rokan Hilir oleh Dinas perkim,
– Ranperda pelestarian adat yang diajukan oleh LAMR Rohil tapi OPD nya dinas pendidikan .
” Jadi lima ranperda ini tadi hasil rapat koordinasi dengan OPD disepakati dan sudah memenuhi syarat, sehingga selanjutnya Bupati menyurati DPRD untuk menyampaikan lima ranperda yang sudah disepakati tadi”, ujar Darwis
Kemudian, tambah Darwis, DPRD akan Rapat Bamus Untuk menjadwalkan membahas tidak lanjutnya, nanti ada pembentukan pansus dan pembahasan pansus dengan OPD terkait untuk penjelasan perda ini sampai di sahkan.
” Kami berharap perda ini nanti targetnya 3 bulan kedepan sudah selesai, karena OPD pada transisi ini atau masa jabatan priode DPRD Rohil bulan September 2024 sudah berakhir, jadi nanti pansus yang dibentuk ini dengan keanggotaan DPRD saat ini priode 2019 – 2024 bisa menyelesaikan tugas di akhir masa jabatannya dengan lima Ranperda ini, kalau nanti tidak selesai tentu nanti nya menunggu DPRD yang baru priode 2024 – 2029 “, pungkas Darwis Syam. (Hen)