DPRD Rohil Bentuk Pansus Bahas 3 Ranperda

ROHIL, Tribunriau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir membentuk panitia Khusus (pansus) pembahasan 3 rancangan peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat pariourna, senin (25/8/2025) pukul 23.04 Wib diruang sidang utama Kantor DPRD Rohil, Bagansiapiapi.

Adapun 3 Ranperda tersebut, yaitu : Rancangan peraturan Daerah tentang penyelenggaraan kearsipan (usulan pemerintah Daerah), Rancangan peraturan Daerah lembaga adat melayu Riau (lamr) kabupaten Rohil (usulan pemerintah Daerah), Rancangan peraturan Daerah tentang pembentukan Hukum Daerah (inisiatif DPRD).

Rapat Dipimpin Wakil ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi didampingi wakil ketua DPRD imam seroso, Hadir Anggota DPRD Rohil, Sekda Rohil Fauzi Efrizal, kepala OPD, sekretaris DPRD Rohil Budi Fitriadi.S.Sos.

Wakil ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi menyampaikan, Dengan memperhatikan Daptar hadir anggota DPRD Dari 45 orang anggota DPRD yang menandatangani sebanyak 24 orang yang terdiri dari unsur fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Rokan Hilir, forum sudah tercapai dan rapat sudah bisa dilaksanakan dan rapat terbuka untuk umum.

” Hari ini rapat paripurna ke -21, Untuk diketahui Fraksi – Fraksi telah mengusulkan Nama-nama anggotanya untuk ditugaskan sebagai anggota panitia khusus , pembahasan terhadap 3 rancangan peraturan Daerah yang telah diajukan oleh pemerintah Daerah kepada pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir”, ujarnya.

Tanggapan selanjutnya adalah membentuk Perda anggota panitia khusus yang ditetapkan dengan keputusan DPRD yang diumumkan dalam rapat paripurna .

Berikut kita dengarkan pembahasan surat keputusan DPRD tentang pembentukan 3 panitia Khusus pembahasan rancangan peraturan Daerah kabupaten Rokan Hilir, kata Basiran Nur Efendi.

selanjutnya, wakil ketua DPRD Imam seroso, SE Membacakan surat keputusan mengatakan, keputusan DPRD Nomor 20 Tahun 2025 tentang pembentukan panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk pembahasan 3 rancangan peraturan Daerah yang masuk dalam propemperda Tahun anggaran 2025 .

Pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir, menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya , memperhatikan :

1.surat keputusan DPRD kabupaten Rokan Hilir Nomor : 03 Tahun 2025 tentang persetujuan penetapan program pembentukan Daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025 .

2.Surat ususlan ketua fraksi -fraksi terkait penyampaian nama anggota panitia khusus.

Memutuskan, menetapkan, pembentukan panitia khusus DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk pembahasan 3 rancangan peraturan Daerah yang masuk dalam anggaran propemperda tahun anggaran 2025 :

– Menetapkan pembentukan panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Rokan Hilir untuk pembahasan 3 rancangan peraturan Daerah yang masuk dalam propemperda Tahun anggaran 2025 dengan susunan keanggotaan dan rancangan peraturan Daerah yang akan dibahas oleh masing – masing panitia khusus, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan itu.

-Tugas panitia Khusus DPRD kabupaten Rokan Hilir yaitu menangani permasalahan dan persoalan yang memerlukan penelitian dan penyelesaian secara khusus .

-Membahas dan menyusun rancangan peraturan Daerah , rancangan peraturan DPRD dan rancangan keputusan DPRD

-melaporkan rapat hasil panitia Khusus kepada pimpinan DPRD dalam forum badan musyawarah dan rapat paripurna.

-Masa kerja panitia Khusus selama 2 bulan

– panitia pansus dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh staf DPRD, Tim AhliAhli atau kelompok pakar

– Nama -nama anggota pansus sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini .

– segala biaya yang timbul akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan pada Anggaran pendapatan Belanja Daerah kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025

– keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan . Ditetapkan di Bagansiapiapi tanggal 25 Agustus 2025, ketua Ilhammi ditandatangani.