DPRD Gelar Rapat Paripurna penyampaian Nota keuangan RAPBD Rohil Tahun 2024 oleh Bupati

ROHIL, Tribunriau – Dewan perwakilan Rakyat (DPRD) menggelar rapat paripurna penyampaian Nota keuangan rancangan Anggaran pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun anggaran 2024 oleh Bupati Rokan Hilir, kamis (30/11/2023) malam diruang sidang utama DPRD Rohil jalan komplek Batu enam Bagansiapiapi.

Pimpinan sidang Ketua DPRD Maston dalam sambutannya menyampaikan, pada rapat ke 21 masa persidangan ke 3 tanggal 29 nopember Tahun 2023, kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2024 telah disepakati oleh DPRD dan pemerintah Daerah, Antara lain sebagai berikut :

Pendapatan Daerah disepakati Rp. 2.116.796,117.735, Belanja Daerah Disepakati Rp.2.239.304.748.785.

Lanjut Maston, Kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara Tahun 2024 yang telah disepakati bersama tersebut atau dijadikan acuan dan pedoman dalam penyusunan APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024.

KUA -PPAS Tahun 2024 telah disepakati membuat kerangka kesepakatan sebagai pokok – pokok kebijakan mengenai target pencapaian kinerja yang terukur dari program – program yang akan dilaksanakan , dimana didalamnya memuat kebijakan pendapatan belanja serta pembiayaan yang menjadi dasar untuk pengalokasian anggaran Tahun 2024 berdasarkan sekala prioritas Daerah, ujar Maston.

Sesuai dengan amanat undang-undang, jelas Maston, bahwa RAPBD beserta keuanganya merupakan wujud dari pemulaan keuangan Daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran masyarakat.

Fungsi APBD antara lain, sebagai fungsi otorisasi perencanaan, pengawasan, alokasi distribusi dan fungsi stabilitasi sementara dari tujuan APBD adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran Daerah dalam melaksanakan tugas pemerintahan untuk meningkatkan produksi memberikan kesempatan kerja dan menumbuh kembangkan perekonomian masyarakat .

” APBD juga membuat rencana pendapatan Daerah yang akan diterima selama satu tahun dalam rangka membiayai kegiatan pemerintahan , pembangunan masyarakatan dan pembangunan jangka menengah Daerah , maupun rencana pemerintahan Daerah sebelum rancangan APBD ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan ketentuan pada tata tertib DPRD kabupaten Rokan Hilir dan peraturan perundang-undangan yang berlaku , ada beberapa tahapan proses penyusunan nya”, kata Maston.

Bupati telah menyampaikan surat kepada DPRD Rokan Hilir dengan nomor 900114/BPKAD /824 tentang penyampaian rancangan peraruran Daerah tentang anggaran pendapatan belanja Daerah Tahun anggaran 2024 dan akan disampaikan oleh Bupati Rokan Hilir kepada DPRD Rokan Hilir secara resmi dalam rapat paripurna sebagaimana yang dilaksanakan pada hari ini, sebut Maston.

Kemudian Bupati Rohil Afrizal sintong, S. IP, MSi dalam sambutannya, mengucapkan Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD kabupaten Rokan Hilir yang telah menyepakati kebijakan umum anggaran pendapatan Belanja Daerah dan prioritas Flapon Anggaran sementara kabupaten Rokan Hilir Tahun anggaran 2024.

Selanjutnya, kata Bupati, pada agenda sidang paripurna disampaikan nota keuangan rancangan peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2024 .

Lebih lanjut Bupati mengatakan, Nota keuangan yang kami sampaikan mencakup rencana pendapatan, rencana belanja dan rencana pembiayaan Daerah pada tahun anggaran 2024 yang disusun sejalan dengan peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman Teknis pengelolaan keuangan Daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2024 dengan tetap mengacu pada program rencana pemerintah tahun 2024 RPJMD tahun 2021,2026 dan RKPD Tahun 2024 serta berpedoman pada KUA PPAS yang telah disepakati bersama yang terpenting penyusunan nota keuangan ini tetap memperhatikan arahan pemerintah seperti mendukung percepatan tranpormasi ekonomi paling sedikit penghapusan kemiskinan ekstrim, penurunan stunting, pengendalian inflasi, peningkatan investasi, pengutan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur dan peningkatan nilai tambah sumber daya alam.

Dapat juga kita sampaikan, tambah Bupati, bahwa penyusuna APBD Tahun 2024 ini tetap mengedepankan prinsip transparansi , akuntabilitas, epesiensi, serta epektifitas guna mengerakan pembangunan yang lebih produktif di masa depan.

” Harapan kita melalui APBD Tahun 2024 ini kiranya pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara maksimal sehingga berdampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta daerah yang kita cintai ini”, katanya.

” Kami sangat menyadari bahwa peranan pihak legislatif didalam pembangunan kabupaten Rokan Hilir tidaklah kecil untuk itu masukan dan saran berupa pokok -pokok pikiran DPRD sangat diperlukan agar apa yang sudah diserap agar apa yang diserap dari konstituen dilapangan dapat terakomodir didalam rencana belanja yang telah disusun pada RAPBD Tahun 2024 ini”, pungkas Bupati.

Bupati juga berharap Ranperda tentang APBD tahun Anggaran 2024 ini dapat segera disetujui bersama mengingat sesuai ketentuan yang termuat pada pasal 106 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah menyatakan, bahwa kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran .

” Semoga apa yang kita rencanakan dapat terlaksana sehingga visi kita untuk mewujudkan kabupaten Rokan Hilir yang maju dan sejahtera dapat tercapai dengan maksimal “, harap Bupati. (Hen)