DPRD Bersama pemkab Rohil sepakat tarif retrebusi penerangan Jalan untuk Golongan 450-900 VA Diturunkan

ROHIL, Tribunriau.com – Panitia Khusus (pansus) A Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) bersama pemerintah kabupaten (pemkab) Rokan Hilir (Rohil) rapat Finalisasi terkait pajak Retrebusi Daerah, senin (29/5/23) di ruang sidang DPRD Rohil Batu enam Bagansiapiapi.

” Tadi Rapat Finalisasi pajak retrebusi Daerah, artinya seluruh materi dalam rancangan peraturan Daerah (Ranperda) sudah disepakati Bersama organisasi perangkat Daerah (OPD) Terkait pajak retrebusi Daerah, untuk pajak OPD terkaitnya langsung Bapenda”, ujar ketua pansus A DPRD Rohil Darwis Syam usai rapat.

Dikatakanya, Adapun Hasil pembahasan Rapat tersebut adalah besaran penetapan tarif pajak retrebusi Daerah . Penetapan tarif pajak retrebusi Daerah ini berdasarkan undang-undang -undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Dukungan keuangan pemerintah Daerah Yang didalamnya adalah mengatur pajak retrebusi Daerah .

Dimana Rokan Hilir, jelas Dia, sebelumnya untuk perdanya di masing -masing pajak , sehingga kita tentang pajak retrebusi itu banyak, tapi dengan penetapannya nanti seluruh ranperda yang ada itu kita tarik hanya yang berlaku saja .

” Kemudian resign Sosial tadi hanyalah masalah tarif , pada prinsipnya sama pada ranperda yang kita tetapkan sebelumnya, tapi ada beberapa tarif yang terjadi perubahan salah satunya tadi sangat alot dan sangat panjang kita bahas hasilnya kita sepakat adalah pajak penerangan jalan”, pungkas Darwis syam.

Lebih lanjut dikatakanya, Yang sebelumnya pajak penerangan jalan ini ditetapkan dalam perda itu tarifnya 7 persen seluruhnya semua, tapi tadi kita sepakati untuk pajak penerangan jalan itu dibuat multi tarif, artinya ada beberapa kelompok , yang terdiri dari beberapa kelompok yaitu :

” Untuk masyarakat yang kurang mampu dalam golongan tarif di PLN itu adalah 450 Volt Ampere (VA) sampai dengan 900 volt ampere (VA), tarif sebelumnya dari 7 persen menjadi 5 persen, yang golongan selain itu terjadi kenaikan yaitu dari 7 persen naik jadi 10 persen”, jelas Darwis syam.

Politisi Dari partai Golkar Rohil ini menambahkan, untuk kelompok sosial , seperti : Rumah ibadah, pendidikan yang mengarah sosial dari tarif 7 persen itu turun menjadi 5 persen .

Sedangkan Untuk golongan bisnis, usaha kecil menengah yang 450 Volt Ampere sampai dengan 900 Volt Ampere itu tetap 5 persen, jadi kita membantu pengusaha kecil dan menengah itu tidak terlalu berat dalam pembayaran pajak penerangan .

” Kemudian pajak lainya, ada pajak hotel , relame, parkir pada prinsipnya tidak ada kenaikan”, Tutup Darwis Syam.