DPD Lingkar Peduli Anak Negeri Soroti PPDB 2023/2024 Non Regulasi di Riau

DPD Lingkar Peduli Anak Negeri Soroti PPDB 2023/2024 Non Regulasi di Riau
Ketua DPD Lingkar Peduli Anak Negeri, Ir. Mangasa Panjaitan, M.Si

Pekanbaru, Tribunriau – Ketua DPD Lingkar Peduli Anak Negeri, Ir. Mangasa Panjaitan, M.Si soroti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023/2024 non regulasi.

Bahkan, mantan Dosen UNRI ini menilai bahwa PPDB diluar ketentuan regulasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau berpotensi disalah gunakan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Itu tidak memiliki dasar hukum, dan berpotensi disalah gunakan,” ujarnya kepada awak media baru-baru ini.

Dikatakannya juga, jika pertimbangan kebijakannya adalah permintaan masyarakat, masyarakat mana?, dan yayasan mana?.

“Harus dijelaskan, jangan mengatas namakan masyarakat miskin, dan panti asuhan, padahal bukan,” tambahnya.

Pihaknya juga akan melakukan observasi untuk mengetahui kebenaran secara faktual, berdasarkan informasi sementara dari rekap siswa yang diterima oleh sekolah diluar ketentuan regulasi menunjukkan bahwa cenderung menggunakan pengaruh, kekuasaan, dan beking

“Ada oknum dari DPRD, APH, wartawan, LSM dan sebagainya. Artinya ada indikasi dikriminasi, bagi masyarakat yang tidak punya koneksi karena dilakukan dengan cara kucing kucingan,” jelasnya.

“Seharusnya pemerintah dalam hal ini Disdik Provinsi Riau, harus mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat mengenai kuota tambahan yang tersedia dan kemudian dirumuskan aturannya sehingga tidak bertentangan dengan regulasi yang ada,” tambahnya.

Namun, lanjut Mangasa, masalah ini disengaja dari tahun ke tahun hingga tidak terselesaikan, sehingga tidak tertutup kemungkinan terjadi percaloan yang tentu merugikan masyarakat.

“Nanti akan kita chek kebenarannya,” terang Mangasa.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa SMAN 2 Pekanbaru yang terletak di jalan Nusa Indah Kelurahan Labuh Baru Timur kecamatan Payung Sekaki, menerima murid usai PPDB online resmi ditutup.

Sekolah tersebut menerima rombel diluar regulasi sebanyak 138 org. Sedangkan daya tampung sekolah yang diumumkan pada saat PPDB dibatasi hanya berjumlah 246 orang.

Berdasarkan jumlah siswa yang masuk kemudian diluar ketentuan regulasi, diduga ketidak jujuran pihak sekolah mengenai kebenaran jumlah daya tampung sekolah. Yang ternyata pada faktanya SMAN2 memiliki daya tampung hingga 384 orang.

Penerimaan peserta didik diluar regulasi tersebut, tidak ditampik oleh Kepala Sekolah SMA N 2 Kota Pekanbaru, Drs. Kasim.

Ketika dihubungi Tribunriau di Sekolahnya SMAN 2, Selasa (26/9), Ia membenarkan hal tersebut. “Iya memang benar kita menerima, tetapi prosesnya semua satu pintu melalui Dinas pak,” ujarnya.

Dijelaskannya, bahwa pihak sekolah tak bisa menerima peserta didik di luar regulasi, dan hanya melalui Disdik Provinsi Riau, dan hal itu juga berlaku di sekolah lainnya.

“Semua sekolah SMA/SMK memang seperti itu pak, untuk menampung mereka kami terpaksa menggunakan ruangan labor, mau gimana lagi, kita gak bisa menolak,” jelasnya.

Terkait masalah dasar hukum dan regulasi, Kasim tak bisa menjawab dan meminta awak media untuk bertanya ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Sementara itu, Disdik Provinsi Riau dalam surat konfirmasi yang diterima redaksi membenarkan adanya penerimaan siswa baru diluar ketentuan PPDB online Tahun 2023/2024.

Hal itu dilakukan karena masih banyaknya permintaan dari masyarakat seperti lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan, panti asuhan serta masyarakat kurang mampu.

Dalam surat tersebut, Disdik juga mengungkapkan 2 dasar hukum dalam pengambilan kebijakan tersebut, yakni Amanat Konstitusi UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 dan 2.

Kemudian, Peraturan Gubernur Riau Nomor 26 Tahun 2023 tentang wajib belajar 12 tahun. (tun)