Diperiksa KPK sebagai Tersangka, Sekda Dumai Dicecar 20 Pertanyaan

0
Sekretaris Daerah Kota Dumai Muhammad Nasir seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/10/2017).(KOMPAS/ABBA GABRILLIN)
Sekretaris Daerah Kota Dumai Muhammad Nasir seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/10/2017).(KOMPAS/ABBA GABRILLIN)

DUMAI,Tribun Riau- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai Muhammad Nasir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/10/2017) lalu.

Nasir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Ditanya sekitar 20 pertanyaan. Mengenai yang awal-awal saja,” ujar Nasir saat keluar dari Gedung KPK Jakarta, Kamis sore, dilansir Kompas.

Nasir tak banyak berkomentar saat ditanya terkait materi pemeriksaan. Didampingi ajudannya, Nasir segera meninggalkan Gedung KPK dengan menggunakan taksi. Nasir diperiksa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis periode 2013-2015.

Nasir ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015.

Saat itu, Nasir juga selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Selain Nasir, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar, sebagai tersangka.

Pada Rabu (4/10/2017) kemarin, penyidik KPK juga memeriksa Hobby sebagai tersangka.

Sejak 21 Juli 2017, Nasir dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan atas permintaan KPK itu berlaku hingga Januari 2018.

Hingga kini, Muhammad Nasir tidak ditahan dan masih melakukan aktivitasnya sebagai Sekretaris Daerah Kota Dumai. (kpc/red)