Dinsos Rohil Gelar Rakor Penguatan pengetahuan pendamping PKH

ROHIL, Tribunriau – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar Rapat koordinasi (Rakor) penguatan pengetahuan pendamping keluarga Harapan (PKH) dalam edukasi stunting Tahun 2022, Rabu ( 24/8/22) di kantor Dinas Sosial Bagansiapiapi. Rapat tersebut di ikuti pendamping PKH se – Rohil dan dipimpin langsung plt. Kadis sosial Rohil Budi syahrial.

Usai rapat plt. Kadinsos Rohil Budi Syahrial diwakili kabid perlindungan dan jaminan sosial, zaipul Alam Jaya Putra, SKM mengatakan, Rakor PKH ini di laksanakan Setiap 3 bulan dinas sosial mengadakan pertemuan rapat kerja, apa masalah yang dijumpai oleh masing – masing pendamping dilapangan. kita tidak ingin pendamping itu santai – santai saja, jagan ada masyarakat yang datang ke sini hanya untuk mengurus BLT, sebenarnya itu bisa diselesaikan dengan pendamping yang ada di Desa.

” Kita tegas, sudah ada pendamping PKH yang sudah kita berhentikan, karena tidak punya integritas Dan dedikasi bekerja, jadi di keluarkan, Kami komitmen dengan aturan. dan ada juga pendamping di SP1 dan SP2 akan menjadi SP3 yang akan diberhentikan, sekarang dalam proses, yang SP2 sekarang gajinya tertahan ada 2 orang, kita komitmen dalam aturan, karena pak Bupati meminta kepada kami untuk benar- benar dan mendatanya. Jadi SDM kita benar-benar profesional, artinya bertangung jawab, ” Ujar Zaipul Alam Jaya Putra.

Dinas sosial Rohil, jelas Dia, baru pulang dari kementrian sosial, jadi apa kata kapusdatin kesos, Prof. Dr. Agus Zainal Arifin, S. Kom, Ia meminta yang mana yang tidak layak Menerima di evaluasi dan dikeluarkan, baik itu penerima PKH ataupun BLT dan nanti akan di usulkan sesuai dengan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS).

” Sebanyak 73.338 sesuai dengan pemensos no 146 Tahun Tahun 2021 Itulah jumlah DTKS kita , itu kepala keluarga, ada yang non bansos sekitar 36.000, nanti itulah yang kita usulkan,” katanya.

Zaipul Alam Jaya Putra menambahkan, Jadi nanti dari desa mana dia orang – orang yang mendapat PKH maupun Non bansos mereka terdaftar di DTKS tapi belum mendapat , nanti itulah yang bakal di usulkan untuk mendapatkan PKH dan BPNT, Dinas sosial nanti akan melaporkan ke Bupati, jadi prosesnya seperti itu.

” Kadang yang kita usulkan lain yang keluar lain , sering seperti itu, sekarang tidak, walaupun sekarang program pusat tapi nanti daerah berhak siapa yang layak, nanti di SK kan oleh Bupati yang di usulkan untuk mendapat PKH, “jelasnya.

Dikatakanya, Lain halnya lagi dengan BLT pemda, karena dia tidak boleh dobel, APBD dengan APBN tidak boleh, jadi kalau sekarang dia Penerima PKH, BPNT, BLT, Itukan ada setiap tahun per Tri wulan, itu tidak boleh menerima BLT dari pemda, untuk penerima BLT Pemda Harus terdaftar di DTKS, itulah aturanya.

Adapun Kreteria yang wajib menerima Yaitu masyarakat kita yang sudah terdaftar di DTKS, kemudian sesuai dengan regulasi survei BPS yaitu : per-makanan, 70 persen hasil pencarian pada hari ini kalau hanya cuma untuk makan, itu bisa termasuk dalam kategori Fakir miskin, sesuai kemensos nomor : 8 Tahun 2012 .

” waktu saya ke kementrian sosial menjumpai kapusdatin kesos, Prof.Dr.agus Zainal Arifin, S. Kom, saya Bertanya, bagaimana kalau kita Bikin indikator miskin sesuai kabupaten Rokan Hilir, karena kami pak ada beda desa , artinya desa perkotaan dan desa pesisir, kan beda miskin nya, nanti rumahnya rumah panggung tapi dia kaya , jadi indikatornya seperti apa, itu yang kita cermati, ” Kata zaipul Alam Jaya Putra.

Untuk yang lain – lain, jelas Dia, tetap mengacu dengan undang – undang fakir miskin , jadi indikatornya dari pusat membolehkan. Tapi tetap kita harus komitmen mana yang layak dan tak layak harus dikeluarkan , jangan ada tebang pilih, karena itu keluarga di indahkan, sedangkan masyarakat yang sebenarnya layak harus mendapatkan, Banyak keluhan, yang ini janda tidak mendapat tapi tidak pernah diselesaikan di desa, karena dinas sosial hanya mengambil data dari desa, dan desa melakukan musyawarah desa , jadi desalah yang menentukan dan mengajukan ke dinas sosial, selanjutnya Desa itu menginput, kemudian Dinas Sosial mengirim data ke pusat, selanjutnya di SK kan Oleh Dinas sosial dan di tanda tangan oleh Bupati, itulah menjadi data miskin di kabupaten Rokan Hilir.

” Sejauh ini penerima PKH ada yang mengundurkan diri di kecamatan bangko Pusako, ada 4 orang, kemudian di kecamatan rimba melintang di Block B Sebanyak 29 orang, secara mandiri, Karena dia merasa sudah tidak layak lagi menerima bantuan disebabkan sudah mampu, cuma kemaren karena Covid -19, tak taunya masuk lagi saldonya dI tahun 2021, tahun 2019 sudah dikeluarkan, setahun tidak ada, dikarenakan Covid-19 masuk kembali saldonya, itu nanti akan dikeluarkan, karena sekarang sudah stabil , ” Pungkas zaipul Alam Jaya Putra.

(Hen)