Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa menyampaikan, bahwa pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Rojo Sari, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (07/08/26) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial H.B. (33). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 butir diduga narkotika jenis ekstasi, uang tunai sebesar Rp61.000, satu unit telepon genggam, serta satu lembar tisu yang digunakan untuk menyimpan barang bukti,” terang Kapolsek.
Lanjut AKP I Made Pasek, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis ekstasi tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
“Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.
Kapolsek Mandau menegaskan, bahwa Polri akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
“Mari bersama-sama mendukung Program P4GN dengan menjauhi narkoba, dan berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,” tutup Kapolsek.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat, untuk segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun tindak pidana melalui Call Center 110, layanan bebas pulsa yang siap melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam.












