Dapot Hutagalung Kutuk Keras Penyebaran Video Terkait Mendiskreditkan Ketum Partai Perindo

Bengkalis (Mandau), Tribunriau – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Bengkalis Dapot Hutagalung, sangat menyayangkan dan  mengutuk keras oknum yang telah melakukan penyebaran video yang berdurasi 03.46 menit tentang keterlibatan Ketum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atas kasus satelit Kemenhan Republik Indonesia (RI). Untuk itu, Dapot Hutagalung sangat mengharapkan Kapolri agar segera menangkap oknum yang telah menyebarkan fitnah dan mendiskreditkan Ketum Hary Tanoesoedibjo.

“Saya selaku Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Bengkalis sangat berharap kepada Bapak Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, agar segera melakukan penangkapan oknum yang telah menyebarkan video HOAX terhadap Bapak Ketum kami Hary Tanoesoedibyo,” kata Dapot Hutagalung, Kamis (09/03/23).

Disesalkanya, setelah beredar video tersebut dikalangan masyarakat luas sangat mempengaruhi dan membuat kerugian bagi Partai Perindo serta pribadi Ketum Hary Tanoesoedibjo.

“Pada tahun ini kami sudah mulai mempersiapkan semuanya untuk mengikuti tahapan proses Pemilu.Namun, sayang masih ada oknum yang sengaja ingin merusak nama baik Partai Perindo.Untuk itu, kami berharap masyarakat harus bijak dalam bermedsos, agar tidak terjadi kesalahan yang merugikan orang banyak,” ketus Dapot Hutagalung.

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis, (06/07/2017) pengacara CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris menganggap bahwa Kejaksaan Agung tidak berwenang menangani kasus yang menyeret Mobile 8. Apalagi, kasus itu sudah pernah dibawa ke praperadilan dan Kejaksaan Agung kalah. Setelah itu, kejaksaan membuka lagi penyidikan baru dengan menerbitkan surat perintah penyidikan dalam kasus yang sama.

“Seribu kali buktipun tetap ini kasus restitusi. Sementara menurut pengadilan, kewenangan ppns untuk menangani restitusi pajak. Undang-undangnya ada,” kata Hotman.

Info terkini dari DPP Partai Perindo, melaporkan kanal YouTube Agenda Politik ke Bareskrim. Akun tersebut memuat kabar bohong dan menyesatkan tentang Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo

“DPP Partai Perindo melaporkan akun YouTube Agenda Politik ke Direktorat Cyber Bareskrim terkait hoax pelanggaran UU ITE hari ini sebagai pembelajaran bahwa setiap tindakan pasti ada konsekuensinya,” ujar Christophorus Taufik, Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Perindo.

Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Perindo Tama S. Langkun menegaskan, Partai Perindo mendukung pemerintah dan kepolisian memberantas hoax_di masyarakat Kanal tersebut menyebarkan konten hoax dengan judul sebagai berikut:  1. Kejagung Geledah Rumah Hary Tanoe, Penyidik Kaget Temukan Barang Ini 2. Hary Tanoe Stres, Nasib Para Koruptor di Ujung Tanduk 3. Hary Tanoe Dimiskinkan, Kejagung Sita Seluruh Aset (jlr/rls).