Cipto Tampubolon Bebas Berkeliaran, Kinerja Polsek Mandau Dipertanyakan

DURI-Tribunriau- Kasus pengrusakan rumah milik Darwis Joon yang diduga kuat dilakukan oleh Regen Sucipto Tampubolon yang terletak di Jln. Duri – Dumai, tepatnya di daerah Duri 13, RT. 06 RW.02, Desa Bumbung, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis (Samping Pom Bensin Duri 13, red), sampai saat ini tidak mendapat tanggapan serius dari Polsek Mandau. Meskipun Laporan Polisi terhadap Cipto panggilan akrap Regen Sucipto Tampubolon sudah 3 tahun lebih lamanya dilaporkan.

Hal ini dibuktikan dengan Laporan Polisi tertanggal 24 Maret 2016 dimana sebelumnya setelah melalui proses yang panjang. Hebatnya lagi, Polsek Mandau sampai meminta wajib menggunakan saksi ahli pidana dari Perguruan Tinggi di Pekanbaru. Lalu kemudian, saksi ahli pidana itu memutuskan, kasus pengrusakan rumah milik Darwis Joon tersebut memenuhi unsur hukum pidana dan akhirnya Polsek Mandau tidak punya alasan lain lagi dan menetapkan Cipto Tampubolon sebagai tersangka 18 Oktober 2016 lalu.

“Namun kelihatannya kasus ini sepertinya sangat lambat dalam penanganannya, karena setelah ditetapkan Cipto Tampubolon menjadi tersangka, anehnya kenapa tidak ada tindak lanjutnya, malah tersangka bebas berkeliaran diluar sana,” demikian ditegaskan Pengacara Darwis Joon, SAT HARMONI TARIGAN,SH saat dijumpai Tribun Riau.com di Hotel Grand Zuri Dumai (9/5/2019).

Lebih lanjut Sat Harmoni Tarigan menambahkan, terhadap kasus ini tidak dapat ‘dipetieskan’ oleh penyidik, karena kasus ini adalah kasus pidana murni. Kami akan mengambil langkah hukum terhadap permasalahan ini. Bila ternyata Polsek Mandau tidak serius dalam menangani perkara ini, setidak-tidaknya kami akan membuat laporan ke Polres Bengkalis, Polda Riau dan Mabes Polri. “Bila Polsek Mandau tidak serius menangani perkara pengrusakan ini. Dalam waktu dekat kami akan ambil langkah-langkah hukum ke tingkat yang lebih tinggi. Bila perlu kami juga akan menembuskan surat kami Kompolnas dan juga ke Komnas HAM di Jakarta,” kata pengacara kondang Dumai ini.

Menanggapi adanya Surat SP2HP ( Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari POLSEK Mandau tertanggal 19 Maret 2018 dan keterangan dari Penyidik Pembantu Polsek Mandau yang menyatakan bahwasanya setelah berkoordinasi dengan pihak Kejari Bengkalis, perkara tersebut tidak dapat dinaikkan, karena adanya perkara perdata yang masih bersidang di Pengadilan Negeri Dumai bulan Febuari 2018 lalu, Sat harmoni Tarigan, SH menegaskan, bahwasanya perkara di Pengadilan Negeri Dumai adalah antara Robert Tampubolon melawan Darwis Joon dan bukan dengan tersangka Cipto Tampubolon, sehingga apa yang dinyatakan oleh Penyidik tersebut, jelas tidak mempunyai dasar hukum.

Tarigan menjelaskan lagi, terhadap kasus perkara pengrusakan rumah yang dilakukan oleh Cipto Tampubolon tersebut adalah berdiri sendiri-sendiri dan tidak dapat dikaitkan dengan perkara Robert Tampubolon meskipun antara tersangka masih ada hubungan keluarga .

Demikian juga terhadap penerapan hukum oleh penyidik Polsek Mandau dengan hanya menerapkan pasal 406 KUHP terhadap tersangka, membuat Pelapor sangat keberatan. Karena hasil dari pemeriksaan dari saksi-saksi, pelaku pengrusakan sebanyak 4 orang dan oleh karenanya seharusnya dikenakan pasal 170 KUHP, yang berbunyi : melakukan kekerasan terhadap orang atau benda, lebih dari satu orang. Di sinyalir kesalahan dalam penerapan hukum tersebut, membuat Cipto menjadi bebas berkeliaran, demikian dugaan dari pelapor yang diamini pula oleh pengacaranya.

Darwis Joon saat diwawancarai Tribun Riau.com, menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati jika hendak membeli tanah di samping Pom Bensin Duri 13, terlebih di objek tanah yang telah dipasang 2 spanduk yang bertuliskan “Tanah ini milik Darwis Joon dengan ukuran 165 M X 250 M (lebih kurang 4 Hektar), dilarang masuk dan membangun” serta sepanduk lainnya bertuliskan “Tanah ini dari Tahun 2001 sampai dengan 2019 tidak pernah di perjual-belikan kepada siapapun. Bila ada warga yang merasa dirugikan segera melapor kepada Kepolisian R.I.”

Untuk itu Darwis Joon mengatakan,”mendesak Kapolsek Mandau untuk segera menindaklanjuti perkara ini, karena sudah berlarut –larut. Dan menghimbau kepada seluruh masyarakat, tanah milik saya seluas 4 Ha tersebut, mulai tahun 2001 hingga 2019, belum pernah diperjualbelikan. Jadi, bila ada dari Pihak Robert Tampublon maupun istrinya Boru Mangunsong dan anaknya Cipto Tampubolon memperjualbelikan tanah milik pelapor dengan cara dikapling – kapling yang terletak di samping Pom Bensin Duri 13 itu, segera dilaporkan ke Pihak Kepolisian RI.

Bagaimana mungkin secara hukum administrasi pertanahan, pihak Keluarga Tampubolon bisa menjual tanah tersebut, sedangkan surat aslinya dipegang oleh Darwis Joon. Dan pihak kepolisian juga bisa mengusut kasus ini, dimana Kepala Desa berani mengeluarkan surat tanah, yang saat ini namanya Desa Bumbung. Padahal surat tanah yang dmiliki masyarakat tersebut yang diduga keras Aspal (Asli tapi palsu),” ungkap Darwis.

Selanjutnya untuk memperkuat kepemilikan dari Darwis Joon, sewaktu Tribun Riau turun ke lapangan telah melihat di objek tanah tersebut telah dibangun rumah oleh Darwis Joon, dengan tujuan agar memantau langsung dan tidak ada lagi pihak-pihak atau korban lainnya yang dirugikan.

Hebatnya lagi, beberapa warga yang mejadi korban penipuan jual beli tanah milik Darwis Joon tersebut yakni, Hotto Tobing dan Maju Hataean saat ditemui wartawan menyebutkan, tanah yang dibeli mereka telah keluar surat keterangan tanah dari kantor Desa Bumbung dan dalam waktu dekat kami akan buat laporan polisi tentang surat tanah Aspal tersebut agar ada titik terang dalam permasalahan ini. (Tim).