BENGKALIS, Tribunriau- Iyet (35) warga desa Kelapapati Bengkalis yang merupakan anggota satuan Polisi Pamong Praja (PP) kabupaten Bengkalis harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Bengkalis setelah kedapatan membawa dua bungkus sabu. Ironisnya sikap eks Security dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten Bengkalis ini sungguh nekat, pasalnya pria paruh baya ini membawa dua bungkus kecil narkotika jenis sabu ke kantor Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas Polres Bengkalis IPDA Zulkifli membenarkan peristiwa penangkapan terhadap Iyet (35) warga desa Kelapapati Bengkalis ini yang merupakan anggota Satpol PP Bengkalis setelah dilakukan pengejaran dijalan Antara Bengkalis.
“Oknum Satpol PP ini, saat itu berkunjung ke kantor Mapolres Bengkalis, Sabtu (13/5/2017) sore sekitar 16.00 WIB. Sesampai di Pos penjagaan personil yang berjaga melakukan pemeriksaan barang bawaanya. Setelah diperiksa terdapat narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam bungkus rokok miliknya,” ungkap Zulkifli, Minggu (14/5/2017).
Setelah diketahui membawa sabu dua bungkus kecil, lanjutnya, oknum anggota Satpol PP Bengkalis yang baru saja bertugas sekitar 3 bulan ini berusaha mencoba untuk melarikan diri.
“Yang bersangkutan mencoba kabur dan anggota langsung melakukan pengejaran dan akhirnya ditangkap di jalan Pertanian, tepatnya di depan Kantor Disdik Bengkalis. Setelah dimintai keterangan ia mengaku ingin membesuk temannya yang kini berada di tahanan Polres Bengkalis,” terang Zul.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Iyet (35) beserta barang bukti (BB) diamankan di Polres Bengkalis demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Eks Security Dinas Pendidikan
Terungkap data Iyet (35), sebelum ia bekerja sebagai satuan anggota Satpol PP Bengkalis selama tiga bulan ini, Iyet merupakan mantan security pada dinas Pendidikan Bengkalis.
“Iyet ini dulu honor security Disdik Bengkalis. Saat ini bekerja di pos penjagaan Satbhara Satpol PP Bengkalis. SK nya terhitung Februari lalu,” ungkap Kepala Bidang ketertiban Umum dan Peraturan Perundangan Satpol PP Bengkalis, Hengki Irawan.
Dinilai telah mencoreng nama baik intansi Satpol PP Bengkalis, Hengki Irawan berjanji akan menindak tegas yang bersangkutan sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku.
“Bisa saja dipecat. Apabila terbukti bersalah nantinya,” tegas Hengki singkat. (fri)