ROHIL, Tribunriau – Badan pembentukan peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat Dengan organisasi perangkat Daerah (OPD) terkait pengajuan beberapa Rancangan peraturan Daerah (Ranperda), senin (28/8/23), di kantor DPRD Rohil Batu enam Bagansiapiapi.
” Tadi kita rapat dengan OPD Terkait, ada 8 ranperda yang dibahas, 4 ranperda hak inisiatif DPRD dan 4 ranperda yang diajukan pemerintah kabupaten Rokan Hilir”, kata Bapemperda Darwis syam, usai rapat.
Dijelaskan Darwis syam, kedelapan ranperda yang dibahas merupakan ranperda pengukuhan penyusunan menjadi tahap sebelumnya sesuai mekanisme, bahwa ranperda itu ada beberapa tahap kepada perencanaan, penyusunan dan pembahasan. hari ini adalah terakhir tahap penyususan yang Ranperda belum melakukan tahap awal terhadap beberapa ranperda sebelum sampai ke tahap pembahasan .
” Jadi apabila kita lihat sebelumnya ada beberapa tahapan penyusunan perencanaan, hari ini kita sepakati ada 8 ranperda dari program pemasukan produk hukum daerah ranperda yang disepakati tahun 2023 , artinya ada daftar perda yang kita sepakati “, ujar Darwis.
Adapun 4 ranperda hak inisiatif DPRD, yakni : perda produk Hukum Daerah, PD.Bank pengkeriditan Rakyat (BPR) kabupaten Rokan Hilir, Kawasan tanpa Rokok, kabupaten Layak Anak (KLA).
sedangkan 4 ranperda yang diajukan pemerintah kabupaten Rokan Hilir, yakni : perda BNN, LAMR, pengelolaan keuangan Daerah dan perubahan Ranperda nomor 6 tentang status Hukum PD.PBR
Lebih lanjut Darwis syam mengatakan, yang menarik dalam rapat tadi adalah, ada 1 Perda perubahan status PD BPR, yang sebelumnya tidak masuk dalam Perda yang akan kita bahas, tetapi karena penting dan mendesak, Bupati mengajukan ranperda diluar daftar yang disepakati sebelumnya, yaitu perubahan Perda nomor 6 tentang perubahan status hukum PD Bank pengkeriditan Rakyat (BPR) rokan hilir
” yang menarik dari perubahan ini status hukum PD.BPR itu belum bisa ditindak lanjuti, diurus di menkumham karena ada syarat teknis yang harus terpenuhi , yaitu adalah pemenuhan modal di stor itu 25 persen dari modal dasar, dimana modal dasar no 6 ini PD BPR 100 milyar, dalam ketentuan undang -undang persero modal setor itu wajib 25 persen (25 milyar)”, ungkap Darwis Syam.
Sementara modal di setor pemda kabupaten Rokan hilir, Tambah Darwis Syam, sekira 22 milyar lebih, artinya belum sampai 25 persen, sedangkan syarat mutlak untuk dapat menjadi status persero, sekarang oprasional PD. BPR tu tetap atas PD Sedangkan sesuai permendagri nomor 54 tahun 2017 status Badan Hukum PD.BPR tu ada dua, perusahaan umum Daerah dan perseroan terbatas , sementara kita masih PD tidak adalagi setelah PT.
” Jadi alternatifnya adalah dengan mengurangi modal dasar dari 100 milyar menjadi 85 milyar, sehingga modal dasar 85 milyar itu apabila di kalikan 25 persen sudah menuhi modal yang sudah di stor 22 milyar , oleh karena itu untuk merubah itu harus diubah perdanya, jadi pasal yang dirubah itu adalah pasal 8 tentang pengurangan besaran modal dasar “, jelas Darwis Syam.
Kemudian, kata Darwis lagi, perda yang diajukan oleh kesbangpol, ada perda BNN dan lembaga adat melayu Riau, ini sudah melalui kajian naskah akademis yang disusun oleh OPD nya kesbangpol kabupaten Rokan hilir . (Hen)











