2 Pria Ditangkap Polsek Mandau Diduga Pengedar Narkotika, BB 30 Paket dan Uang Rp.1,5 Juta Diamankan

Duri (Bathin Solapan), Tribunriau – Tim Opsnal Polsek Mandau telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, dan menangkap 2 pria diduga pelaku pengedar, di Jl.Duri-Dumai KM 11 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (05/10/26) sekira pukul 21.00 WIB.

Diduga pelaku adalah: 1. YHM (26), Laki-laki, Kristen, Pekerjaan (-), Alamat : Jl. Rejo Sari KM 12 Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis

2. FS (50), Laki-laki, Islam, Pekerjaan (-), Alamat : Jl. Duri Dumai Km 11 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

“Berikut barang bukti yang berhasil diamankan tim opsnal yaitu; 30 (tiga puluh) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit HP, 1 (satu) botol kecil warna Hitam, Uang tunai sejumlah Rp 1.550.000 (satu juta lima ratus lima luluh ribu rupiah), 1 (satu) Dompet kecil warna Hitam, dan 3 (tiga) Plastik Pack,” kata Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, Selasa (06/10/26).

Dijelaskan AKP I Made Pasek, pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi, bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Jl. Duri-Dumai KM 11 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dan langsung menuju ke alamat tersebut.

Sesampainya ditempat tersebut, tim mengamankan 2 (dua) orang bernama YHM dan FS, dan juga ditemukan 30 (tiga puluh) paket Narkotika jenis Sabu dengan rincian keterangan tersangka YHM, 1 bungkus berisi 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu dari JE (DPO), dan 1 bungkus berisi 14 (empat belas) paket Narkotika jenis Sabu dari DA (DPO), ditemukan didalam botol kecil warna hitam didapatkan didalam saku kantong depan sebelah kiri tersangka, “dan keterangan tersangka FS ditemukan 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Sabu didapatkan didalam kantong celana depan kiri, dari pengakuan tersangka barang Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari DE (DPO),” terang Kapolsek.

Lanjutnya, atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatan ke 2 tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, jo Pasal 609 tentang penyesuaian pidana,” pungkas Kapolsek.