APBD Rohil Tahun 2026 Defisit Rp.64 Milyar

ROHIL, Tribunriau – Anggaran pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun anggaran 2026 mengalami Defisit senilai.Rp.64.540.765.650.

Hal itu disampaikan oleh Wakil DPRD Rohil Basiran Nur Efendi pada Rapat Rapat paripurna penyampaian laporan pembahasan Rancangan peraturan Daerah kabupaten Rokan Hilir tentang APBD Tahun anggaran 2026 oleh Badan anggaran sekaligus pengambilan keputusan, sabtu (29/11) malam diruang sidang utama DPRD Rohil, Bagansiapiapi.

Wakil ketua DPRD Basiran Nur Efendi membacakan Draf keputusan mengatakan, pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir, provins Riau, surat keputusan DPRD kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025, tentang persetujuan Rancangan peraturan Daerah tentang anggaran dan pendapatan Belanja Daerah kabupaten Rokan Hilir Tahun anggaran 2026 sebagai peraturan Daerah .

Keputusan Rapat paripurna DPRD Kabupaten Rokan Hilir tanggal 29 nopember Tahun 2025 memutuskan, menetapkan :

1.menyetujui Rancangan peraturan Daerah tentang anggaran dan pendapatan belanja Daerah kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2026 untuk ditetapkan sebagai peraturan Daerah.

2.anggaran dan pendapatan Belanja Daerah kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2026 sebagai mana tersebut sebagai penetapan ke satu adalah sebagai berikut :

1.Pendapatan Rp.2.157.550.365.054, 2.Belanja Rp.2.222.055.130.659
Defisit Rp.64.504.765.650

3.surat keputusan ini disampaikan kepada Bupati Rokan Hilir sebagai dasar untuk penetapan peraturan Daerah tentang anggaran dan pendapatan dan belanja Daerah kabupaten Rokan Hilir tahun 2026 .

Tembusan ini disampaikan kepada yang terhormat menteri dalam negeri RI dijakarta , Gubernur Riau di pekanbaru, kepala BPK RI di pekanbaru, inspektur provinsi Riau di pekanbaru, sekda Rohil di Bagansiapiapi, inspektur kabupaten Rokan Hilir di Bagansiapiapi, kepala Baperida kabupaten Rokan Hilir di Bagansiapiapi, kepala BPKAD kabupaten Rokan Hilir di Bagansiapiapi dan kepala Bapenda kabupaten Rokan Hilir di Bagansiapiapi, tutup Basiran . (Hen)