Amir Didakwa Bunuh ‘Istri Siri’ Buntut Cekcok soal Prostitusi

Jakarta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok mendakwa Amirrudin dalam kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial R di sebuah kontrakan Depok, Jawa Barat. Kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi kasus prostitusi online dengan diawali cekcok mulut terkait uang tarif jasa prostitusi.

“Amir telah didakwa dengan 2 pasal oleh JPU Kejari Depok atas kasus yang dibuatnya telah menghilangkan nyawa orang lain,” kata Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/10/2021).

Andi mengatakan jaksa hari ini membacakan surat dakwaan terhadap Amirrudin di dalam sidang Pengadilan Negeri Depok (PN Depok).

Dalam dakwaan tersebut, jaksa mengungkap awalnya jenazah korban berinisial R ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di dalam kamar mandi rumah kontrakan di kawasan Pondok Jaya, Cipayung, Depok pada Jumat 9 Juli 2021.

Andi mengatakan kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi kasus prostitusi online dan adu mulut terkait uang tarif jasa prostitusi. Awalnya korban R yang bekerja dengan cara prostitusi online didatangi 3 tamu pada malam hari, terdakwa yang merupakan suami sirinya diminta keluar rumah terlebih dahulu saat ada tamu.

Kemudian, terdakwa Amirrudin menanyakan berapa tarif satu orang pelanggan, korban R menjawab 1 orang tarifnya Rp 250 ribu. Namun menurut Amirrudin sebelumnya korban pernah menyebut tarif 1 orang Rp 300 ribu, dari situ lah adu mulut antara terdakwa dan korban terjadi terkait uang tarif jasa prostitusi.

Jaksa mengungkap, saat adu mulut antara terdakwa dengan korban ada perkataan korban yang membuat terdakwa emosi dan sakit hati. Kemudian terdakwa yang sakit hati dengan perkataan korban itu lalu mengambil pisau cutter yang telah ada sebelumnya ada di samping korban dan menusuk ke leher korban.

Saat itu korban berusaha melawan tetapi tidak berdaya. Kemudian jaksa mengatakan setelah menusuk korban, terdakwa lalu kabur ke rumah temannya.

Jaksa mendakwa Amirrudin Als Aming Bin (Alm) Ahmad Murodi melakukan perbuatan pidana sebagaimana pasal 338 KUHP, yakni barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Terdakwa juga didakwa dengan pasal 351 ayat (3) KUHP yakni perbuatatan penganiyayaan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(yld/dhn)

Sumber: DetikNews