Jakarta –
Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri akibat perannya dalam kasus Irjen Ferdy Sambo. Peran Raymond sempat disinggung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK pernah mengungkap adanya pertemuan untuk membahas perlindungan terhadap Putri Candrawathi di Polda Metro Jaya pada Jumat (29/7). Pertemuan yang dipimpin oleh AKBP Jerry Siagian itu mendesak LPSK untuk segera memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.
“Betul hadir. Dihadiri, dipimpin oleh beliau,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (16/8/2022). Edwin menjawab keterlibatan Wadirreskrimum PMJ AKBP Jerry dalam pertemuan itu.
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews













