Jakarta –
Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemecatan oleh majelis sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Sanksi ini dijatuhkan buntut dari kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
detikcom merangkum sejumlah fakta terkini terkait pemecatan Ferdy Sambo. Setidaknya ada x fakta yang terungkap, berikut faktanya:
1. Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Ferdy Sambo dalam sidang etik KEPP ini diberhentikan secara tidak hormat (PTDH). Sambo terbukti melanggar kode etik.
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews












