60 Persen Perkara di PN Pasir Pangaraian Adalah Kasus Narkotika

Irfan Hasan Lubis SH, Humas PN Pasir Pangaraian
Irfan Hasan Lubis SH, Humas PN Pasir Pangaraian

ROKAN HULU, Tribun Riau- Sejak Januari hingga 15 November 2018, Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian menangani sekitar 400 berkas perkara tindak pidana umum (Pidum) yang dilimpahkan Kejari Rohul, 60 persen perkara didominasi perkara kasus narkotika.

Hal itu diakui Ketua PN Pasir Pangaraian, Sahrudi.SH.MH melalui Humas PN Pasir Pangaraian Irfan Hasan Lubis SH, Kamis (15/11/2018). Dan menurutnya, perkara kasus narkotika berada di urutan teratas, kemudian menyusul perkara kasus pencurian biasa baik buah kelapa sawit maupun pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Dari berkas perkara yang masuk ke kita dilimpahan Kejaksaan, dari Januari hingga November 2018 sudah tercatat 400 lebih perkara kasus Pidum, baik yang sudah vonis (ingkrah) maupun yang akan disidangkan. Dari jumlah itu, sekitar 60 persen atau 200 lebih perkara merupakan tindak pidana narkotika,” ungkap Irfan.

Kata Irfan lagi, dari 60 persen perkara kasus narkotika di PN Pasir Pangaraian, sekitar 80 persen perkara kasus narkotika jenis sabu-sabu. Sedangkan 20 persen lagi kasus ganja dan obat-obatan terlarang lainnya.

Ketika ditanya usia berapa saja yang banyak pelaku terjerat pidum perkara narkotika, Irfan menyatakan, umumnya para pelaku masih berusia produktif 25 hingga 40 tahun.

“Dari perkara sesuai fakta di persidangan, umumnya pelaku narkotika awalnya iseng-iseng kemudian mencoba, kemudian ikut jaringan baik sebagai pengguna mapun kurir, lalu mereka jadi bandar (penjual) narkotika itu sendiri. Sehingga pekara narkotika berada dirangking pertama dari kasus Pidum yang dilimpahkan ke Kejari Rohul,” terang Irfan.

Sikapi perkara kasus narkotika berada di rangking pertama dari kasus yang dimpahkan Kejari Rohul ke PN Pasir Pangaraian, salah seorang praktisi hukum yang juga pengacara (advokat) di Rohul, Ramses Hutagaol SH.MH menyatakan, bahwa tingginya kasus narkotika di Rohul yang diungkap Kepolisian karena masih kurangnya sosialisasi narkotika oleh dinas terkait maupun Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Rohul ke masyarakat.

“Walaupun ada, sosialisasi ke masyarakat di desa-desa belum epektif. Apalagi saat ini, peredaran narkotika sudah sampai ke dusun-dusun dan pelosok. Sehingga dalam hal ini, perlunya sosialisasi dari semua pihak, terutama dari BNK Rohul karena setiap tahunnya ada anggaran yang diberikan pemerintah,” ujarnya.

“Selain itu, seluruh instansi terkait baik dinas, badan, kantor, termasuk kecamatan, desa maupun kelurahan beserta tokoh agama juga tokoh masyarakat juga harus berperan serta sosialisaikan bahaya narkotika di lingkungannya masing-masing. Termasuk peran keluarga juga sangat penting ikut mengawasi dan membina keluarganya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” sebut Ramses.

Ramses juga megatakan, dilihat dari sisi pandang sebagai advokat, umumnya para korban atau pelaku narkotika yang ditangkap kemudian dilanjutkan ke proses hukum diarahkan ke Pasal bandar. Kemudian, disisi lain untuk penetapan pelaku sebagai pemakai itu perlu pembuktian namun sulit karena harus ada assesment, atau biasanya pelaku diarahkan ke pasal pemufakatan.

“Kita mendampingi klien, terkadang meminta assesment namun kesulitan. Sementara itu, para pemakai yang jadi tersangka narkotika biasanya mereka mengaku ikut menjadi bandar karena dapat dari perolehan hasil. Mereka bisa terjebak sebagai pemakai, semula coba-coba kemudian ketagihan,” tambahnya.

“Disamping itu maraknya peredaran nerkotika, karena dengan sebagai penjual narkotika sangat menjanjikan keuntungan yang besar, baik itu sebagai pengedar, kurir dan bentuk lain dengan keterlibatannya. Hanya saja, banyak para korban narkotika karena pergaulan serta faktor lingkungannya. Itu sangat besar mempengaruhi mereka untuk menjadi pencandu narkotika hingga sebagai pengedar maupun bandar,” kata Ramses.

Disebutkan Ramses lagi, seluruh elemen masyarakat, termasuk BNK dan pemerintah sangat berperan besar mengawasi peredaran narkotika di Negeri Seribu Suluk. (mad)