ROHIL,Tribunriau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Dengar pendapat (RDP) Bersama komite Nasional pemuda Indonesia (KNPI) rantau kopar, Organisasi perangkat Daerah (OPD) Terkait, PT.Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan SKK Migas.
Rapat dilaksanakan diruang sidang utama DPRD Kabupaten Rokan Hilir, jalan lintas Batu enam Bagansiapiapi, selasa (9/9/2025).
Rapat Dipimpin Ketua komisi C DPRD Rohil Purnomo.S.Ag didampingi wakil ketua DPRD Rohil Maston, ketua komisi B yang membidangi tentang perkonomian tentang CSR, cindi Rahmadani.SE, komisi C DPRD Rohil Amansyah, anggota DPRD Rohil julianto.SE, muhammad syah padri.ST.
Hadir KNPI Rantau kopar, camat rantau kopar, beberapa kepala OPD dilingkungan pemerintah kabupaten Rokan Hilir, pihak PT. PHR, SKK Migas dan mahasiswa.

Pimpinan Rapat Ketua komisi C DPRD Rohil Purnomo.S.Ag, menyampaikan Rapat dengar pendapat pada hari ini dengan Agenda : Terkait limbah, pelaksanaan CSR dari PT.PHR, serapan tenaga kerja di PT.PHR, kemudian Terkait sekolah Negeri yang dibangun diatas tanah PT. PHR dalam kondisi rawan eksiden.
Ketua komisi B DPRD Rohil Cindi Rahmadani. SE menyampaikan, Rapat dengar pendapat bersama KNPI Rantau kopar, OPD Terkait dan PT PHR dan Skk migas, langsung kesepakatan dan keputusan :
1. komisi -komisi DPRD Rohil memberikan tenggang waktu sampai dengan 20 September 2025 kepada PT. PHR untuk duduk bersama masyarakat guna membahas persoalan terkait limbah yang akan difasilitasi oleh camat rantau kopar.
2. komisi -komisi DPRD meminta kepada Dinas lingkungan hidup kabupaten Rokan Hilir untuk memfasilitasi masyarakat ke kementerian lingkungan hidup dalam rangka penyelesaian limbah yang ditimbulkan oleh PT PHR.
3. komisi – komisi DPRD meminta PT PHR untuk dapat memenuhi dengan tuntutan masyarakat kecamatan ranrau kopar yang disampaikan melalui KNPI kecamatan rantau kopar
4. komisi – komisi DPRD kabupaten Rokan Hilir meminta penambahan kuota beasiswa dan lokasi masing -masing limbah bagi putra – putri kabupaten Rokan Hilir oleh PT PHR guna meningkatkan akses pendidikan.
5. komisi -komisi DPRD Kabupaten Rokan Hilir meminta PT PHR untuk dapat membangun dan mengotimalkan Balai Latihan kerja sebagai sarana keterampilan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal.
6. komisi – komisi DPRD kabupaten Rokan Hilir mendorong adanya kerja sama antara pemerintah Daerah dan PT PHR dalam memperdayakan UMKM .
7. komisi -komisi DPRD Kabupaten Rokan Hilir meminta agar BPJS ketenagakerjaan kerjaan karyawan PT PHR dapat dipindahkan Fasilitas kesehatan tingkat pertama ke puskesmas yang berada di kecamatan.
8. komisi – komisi DPRD Kabupaten Rokan Hilir meminta dalam mentusun rencana CSR tiap tahun nya PHR melibatkan DPRD, pemerintah kabupaten Rokan Hilir dan masyarakat agar terjadinya transparansi dan efektipitas dalam penyaluran .
9. Komisi – komisi DPRD Kabupaten Rokan Hilir meminta untuk pelaksanaan serapan tenaga kerja lokal dengan perbandingan 60 ℅ untuk tenaga kerja lokal dan 40℅ untuk tenaga luar daerah , serta memberikan sertifikasi Migas kepada tenaga kerja lokal
10. komisi -komisi DPRD Kabupaten Rokan Hilir meminta kepada PT PHR untuk menyampaikan Data terkait kebutuhan tenaga kerja yang memiliki sertifikasi sesuai standar Migas, hal ini dimaksudkan agar pemerinrah Daerah dapat mempersiapkan dan memfasilitasi masyarakat lokal melalui program pelatihan sertifikasi dan peningkatan kompentensi sehingga mampu memenuhi kwalipikasi yang dibutuhkan oleh perusahaan .










