Bengkalis (Mandau), Tribunriau – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis telah menangkap 2 pemuda warga Kecamatan Mandau karena terlibat kasus shabu dan daun ganja, di Jl.Bandes Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis (12/08/21) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kedua pelaku berinisial MY (23) dan DRE (22) yang sudah diamankan polisi, berikut dari tangan mereka polisi menyita shabu-shabu dengan berat 2 gram dan daun ganja kering dengan berat 5,2 gram.
Dari keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tony Armando, Senin (16/08/21) menjelaskan, bahwa kedua tersangka ditangkap di depan rumah di Jalan Bandes Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pada hari Kamis 12 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 WIB, tim opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Duri Barat.
Mendapat informasi tersebut, dilakukan penyelidikan, lalu setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari yang sama sekira pukul 22.30 WIB, tim melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Jalan Bandes Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.
“Petugas berhasil menangkap dua tersangka, dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 paket diduga jenis daun ganja kering, 1 unit HP merk Vivo warna Biru, 1 bungkus plastik pack kosong, uang tunai Rp 500.000 dan 1 unit HP merk Realme warna Hitam,” kata Tony.
Dilanjutkannya, selanjutnya tim melakukan interogasi tentang kepemilikan shabu dan tersangka MY mengakui shabu itu miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial A di Kecamatan Mandau.
“Mengenai daun ganja kering, tersangka MY mengaku membeli dari seseorang berinisial U, di Kecamatan Mandau juga. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Tony.(jlr).











