Jakarta –
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan pegawai dari PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) sebagai tersangka perusakan lingkungan di Riau. Kedua orang tersebut adalah AN (40) selaku General Manager dan EK (33) selaku Direktur industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil).
PT SIPP berlokasi di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau sebagai tersangka. Keduanya terancam penjara dan denda Rp 10 miliar.
Berdasarkan keterangan dari KLHK, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup berupa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews













