WALHI Riau : Pulau Rupat Dihancurkan di Darat, Dirusak di Laut

RUPAT- Pulau (kecil) Rupat, yang berbatasan langsung dengan negara jiran Malaysia kini menghadapi persoalan lingkungan yang sangat serius.

Rupat dan pulau pulau kecil lainnya di pesisir Riau kini menjadi sasaran perusakan dan pencemaran lingkungan oleh korporasi.

“Pulau Rupat dihancurkan di darat dan dirusak di laut,” kata Even Sembiring, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau dalam diskusi, Selasa (8/2/2022) siang.

Selain Even, hadir menjadi pembicara Hj Azlaini Agus, tokoh masyarakat Riau yang juga mantan anggota DPR RI dan Ombudsman RI.

Menurut Direktur WALHI Riau yang akrab disapa Boy ini, 61,7 persen daratan Pulau Rupat telah dikuasai oleh investor. Di darat, setidaknya ada 7 perusahaan besar yang bergerak di sektor kebun kayu (HTI) dan industri kebun sawit.

Di antaranya PT Sumatera Riang Lestari (SRL), PT Marita Makmur Jaya (MMJ), PT Sarpindo Graha Sawit Tani (SGST), PT Panca Citra Rupat (PCR), PT Bina Rupat Sepang Lestari (BRSL), PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) dan satu perusahaan yang tak diketahui tetapi beroperasi di Teluk Lencah, Mesin, Hutan Panjang, Tanjung Kapal, Darul Aman dan Titi Akar.

“Selain masalah ketimpangan penguasaan ruang, di Pulau Rupat sering terjadi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla, penurunan muka tanah dan abrasi. Sementara masalah sosial yaitu konflik agraria yang disebabkan keberadaan korporasi ekstraktif, “ kata Even lagi.

Pulau Rupat, imbuhnya, setelah dirusak di daratan, kini juga dihancurkan ekosistem laut dan pesisir dengan maraknya aktivitas penambangan pasir laut oleh PT Logomas Utama (PT LMU). Penambangan ini sudah dilakukan sejak 2021.

“Sejak saat itu, hasil tangkapan nelayan menjadi berkurang. Ekosistem laut pun rusak akibat aktivitas tambang tersebut, ” lanjut Even.

Sementara itu, Hj Azlaini menambahkan, perizinan pasir laut itu sudah ada di masa kepemimpinan Gubernur Riau Saleh Djasit, SH. Setidaknya ada 11 izin yang dikeluarkan pemerintah saat itu, termasuk PT LMU.

Namun ketika itu terjadi monitoring. Perusahaan yang telah mengantongi izin penambangan pasir laut, ketika itu Kepri menjadi bagian dari Provinsi Riau, menghentikan kegiatan penambangannya.

Tetapi kini, PT LMU memperbarui izin yang sudah ada itu. Azlaini berharap Gubernur Riau Syamsuar segera melakukan upaya penambangan pasir laut di perairan Pulau Rupat. “Karena aktivitas ini jelas jelas merusak lingkungan dan bertentangan dengan Program Riau Hijau yang digagas Pak Syamsuar, “ tutupnya.

Sumber: Medium Pos