Usai Tabrak Polisi, Pemilik Senpi Rakitan dan Softgun Diringkus

Pemilik Senpi rakitan dan air sofgun diciduk polisi, seorang rekannya kabur
Pemilik Senpi rakitan dan air sofgun diciduk polisi, seorang rekannya kabur

ROKAN HULU,Tribun Riau – Pengendara mobil Mistsubushi pick up L300 yang membawa senjata api (Senpi) rakitan serta air softgun, Dwi Manunggal Sawiji (37), diringkus Polisi setelah sebelumnya menabrak anggota Polsek Tambusai.

Dwi Manunggal Sawiji, ditangkap anggota Polsek Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), sedangkan seorang rekannya berhasil melarikan diri. Anggota Polsek Rambah Hilir menangkap pelalaku, ketika razia, Senin (15/10/2018). Dwi dan temannya sempat kabur di kebun karet milik warga Dusun Kumu Baru Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir.

Dari tangan pria kelahiran Solo yang bersomisili di‎ RT 001/ RW 006 Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, polisi berhasil mengamankan serta menyita barang bukti 1 tas sandang hitam merk Zegari, 1 pucuk Senpi rakitan jenis revolver juga 1 pucuk air softgun.

Selain itu, ‎Polisi juga menyita 1 tang potong tangkai warna orange, 4 butir peluru aktif, 3 obeng, 4 kunci T, 2 kuncil L, 10 butir peluru air softgun, 1 helai masker hitam, dan lainnya.

Diungkapkan Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, bahwa pemilik Senpi rakitan dan air softgun ditangkap ketika awalnya informasi dari anggota Satuan Lantas Polres Rohul, ada seorang anggota Polsek Tambusai yang jadi korban tabrak lari, Senin sekitar pukul 07.47 Wib.

“Setelah dapatkan informasi, personel Polsek Rambah Hilir lakukan giat razia di depan Polsek Rambah Hilir,” jelas Ipda Nanang, Rabu (17/10/2018).

Ketika razia, sekitar‎ pukul 07.50 Wib melintas mobil pick up L300 warna hitam berhenti mendadak yang berjarak sekira 100 meter, sebelum melewati Polsek Rambah Hilir.

Karena melihat mobil pick up berhenti mendadak, lalu personil Polsek Rambah Hilir mendekati mobil bak terbuka tersebut. Tetapi, 2 lelaki yang ada di dalam mobil melarikan diri ke arah kebun karet milik warga Dusun Kumu Baru Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir.

Karena melihat 2 pengendara L 300 turun, dan salah seorang‎ memegang tas sandang warna hitam, anggota Polsek Rambah Hilir lalu lakukan pengejaran ke dalam kebun karet milik warga, dibantu masyarakat setempat.

Dari pengejaran yang cuku‎p lama, sekitar pukul 08.30 Wib, salah seorang pelaku Dwi Manunggal Sawiji, akhirnya berhasil diamankan lalu dibawa ke Mapolsek Rambah Hilir

Diakui Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani SH, dirinya bersama anggota, diback up Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rohul terus melakukan pencarian terhadap seorang lagi yang melarikan diri, namun tidak membuahkan hasil.‎

Kemudian, dari penyisiran‎ kembali di tempat sewaktu tersangka lari, polisi menemukan sebuah tas sandang warna hitam di kebun karet warga. Setelah dibuka, dalam tas berisikan 1 pucuk Senpi rakitan jenis revolver, dan 1 pucuk senjata air softgun, dan beberapa kunci T.

Sebut Ipda Nanang, pelaku Dwi dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun kurungan.

“Kemudian, tersangka bersama barang bukti, langsung diamankan ke Mapolsek Rambah Hilir untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ucap Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono. (mad)