RUPAT Tribunriau,- Seorang anak dibawah umur, berinisial AK (15) di Rupat, Bengkalis nekad mencuri getah ojol milik warga yang akan digunakannya untuk membeli rokok.
Perilaku tak pantas tersebut akhirnya dilaporkan warga kepada ketua RT 14 Rw 07 kelurahan Tanjung Kapal Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.
Hal tersebut disampaikan Korban berinisial K (50) kepada awak media, Minggu (17/04/2022).
Ia menceritakan bahwa hasil sadapan pohon karet miliknya kerap dicuri orang yang tidak bertanggung jawab, bahkan pencuri tak segan-segan mengumpulkan getah yang sudah beku di dalam tempurung.
Parahnya lagi, lanjut K, ember atau jerigen yang dipakai untuk tempat pengumpulan getah ojol itu pun raib dibawa si pencuri.
“Saya selalu kehilangan ojol getah maupun warga,” keluhnya kepada awak media ini.
Dikatakan K, pada Rabu (13/04), ia masih memotong karet, pada esok harinya ia ke kebun sekitar pukul 07.00 pagi, karet yang sudah terkumpul di dalam tempurung sudah tidak ada lagi.
“Mana yang penuh-penuh di tempurungnya habis dikumpul pencuri,” ujarnya.
Tak habis akal, dirinya menjumpai seorang toke getah ojol dan masuk ke gudang milik toke tersebut, ditemui barang yang diduga mirip dengan miliknya.
Ketika ditanya siapa yang menjual getah tersebut, toke getah tersebut mengatakan seorang anak berinisial AK pada hari Jumat yang telah menjualnya.
Setelah dilaporkan ke RT dan memanggil AK serta pihak keluarganya, AK mengakui perbuatannya itu baru sekali ia lakukan dan ia menyesalinya serta tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Saya sebagai abangnya dari keluarga memohon maaf sebesar-besarnya telah merugikan masyarakat kita. saya berjanji membayar kerugian kepada pihak korban. Sesuai harga dan timbangan berat kilonya,” ujar abang pelaku.
Ketua RT Yanto menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama memantau kegiatan anak.
“Kita tidak tau, bisa saja uang curian itu untuk beli sabu-sabu, kalau masih rokok itu bisa kita atasi. Tapi kalau sudah sabu-sabu, sudah sulit diatasi,” ujarnya.
“Jadi harapan saya kepada warga saya, hati-hatilah, jangan merugikan hak orang lain, kali ini si korban mau mengampuni, kalau tidak bisa, bisa masuk kurungan atau penjara,” pungkas Ketua RT.
Penulis: Johanes Mangunsong
Editor: Iskandar Zulkarnain












