Ungkap Peredaran Narkotika, Polsek Mandau Amankan RS (26) dan 21 Paket Sabu di Bathin Solapan

Duri (Bathin Solapan), Tribunriau – Dalam rangka mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Polsek Mandau Polres Bengkalis terus berkomitmen melakukan upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Upaya tersebut kembali membuahkan hasil, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R.S (26), di Jl.Sepakat KM15 Rangau, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Minggu malam (12/07/26) sekira pukul 23.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui berinisial R.S. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone, uang tunai sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah), serta 1 (satu) botol tempat penyimpanan barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D.H.T yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya terduga pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Mandau untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Demikian dijelaskan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa,” Senin (13/07/26).Selanjutnya mengatakan, bahwa Polres Bengkalis akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika sebagai bentuk komitmen dalam mendukung Program P4GN.

Selain melakukan tindakan penegakan hukum, Polres Bengkalis juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui layanan kepolisian Call Center 110.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh Polsek Mandau guna menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.,” tutup Kapolsek.