Titik Api Ditemukan di Area Milik Perusahaan, Walhi Tuntut Komitmen Penegakkan Hukum Oleh Polda Riau

0
Aktivis Lingkungan Walhi Riau menggelar aksi demonstrasi menuntut ketegasan Polda Riau menindak Perusahaan pembakar lahan, Rabu (21/8/2019). (foto by Tribun Pekanbaru / Rizky Armanda)

Titik Api Ditemukan di Area Milik Perusahaan, Walhi Tuntut Komitmen Penegakkan Hukum Oleh Polda Riau

PEKANBARU, Tribunriau- Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup menggelar aksi di depan Kantor Mapolda Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (21/8/2019).

Aksi ini digelar sebagai bentuk dorongan agar penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) bisa dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.

Terutama terhadap pihak yang diduga bertanggungjawab dalam masifnya peristiwa Karhutla yang terjadi di Bumi Lancang Kuning.

Dalam aksi ini, Walhi turut menggandeng sejumlah masyarakat dari Kabupaten Inhil, Meranti, Siak, Bengkalis dan Kuantan Singingi.

Mereka datang ke Mapolda Riau dengan iringan musik kompang khas melayu.

Koordinator aksi, Ahlul Fadli mengatakan, pihaknya meminta agar aparat penegak hukum tidak main-main dalam menangani kasus Karhutla ini.

”Iringan kompang ini adalah pertanda bagi pemerintah dan penegakan hukum untuk tidak main-main dengan penegakan hukum khususnya kasus karhutla ini,” tegasnya.

Massa menuntut agar Kapolda segera menuntaskan kasus Karhutla yang diduga melibatkan sejumlah perusahaan yang beroperasi di Riau.

Lantaran sejauh ini, Polda Riau juga baru menetapkan satu tersangka dari kalangan korporasi atau perusahaan terkait kasus Karhutla.

”Kita datang bersama masyarakat, sebagai perwakilan yang menjadi korban dari asap akibat pembakaran hutan dan lahan oleh perusahaan. Kita datang hari ini untuk meminta komitmen dalam penyelesaian kasus Karhutla hingga tuntas,” tegas Ahlul.

Selain tuntutan secara lisan, Walhi Riau juga memberikan laporan hasil temuan di lapangan.

Di mana masih ada titik api di wilayah perusahaan yang membakar lahan pada tahun 2015 lalu. Perusahaan terkait, kasusnya bahkan dihentikan penyidikannya alias SP3.

Namun faktanya sekarang, perusahaan itu masih kedapatan melakukan pembakaran lahan.

”Kenapa proses hukumnya tidak lanjut sekarang,” ujar Ahlul Fadli.

Tentunya kata Fadli, dengan temuan ini membuktikan bahwa 15 perusahaan yang di-SP3 itu sudah gagal dalam pengelolaan lahan.

Laporan Wahi menyebutkan, beberapa di antaranya PT Sumatera Riang Lestari (Bengkalis, Inhil dan Meranti), Siak Raya Timber (Pelalawan) dan Dexter Timber Perkasa Indonesia (Rohil) yang dihentikan kasusnya pada 2016 lalu, sampai saat ditemukan titik api dalam kawasan.

Lalu terkait temuan Sub Satgas Udara Penanggulangan Karhutla Riau, ada 5 perusahaan yang ditegur terkait Karhutla. Tiga perusahaan di antaranya, juga sudah dilaporkan oleh Walhi.

Mereka adalah Perusahaan Primatama Rupat (Surya Dumai Grup), Jatim Jaya Perkasa (Teluk Bono II), PT WSSI (Koto Gasib), Seraya Sumber Lestarai (Koto Gasib) dan Langgam Inti Hibrido (Kecamatan Langgam – Pelalawan).

”Dengan temuan ini sudah bisa jadi landasan Polda Riau untuk memproses korporasi, apa lagi PT WSSI dan JJP sudah pernah melakukan tindak pidana sebelumnya,” beber Ahlul Fadli.

Masa juga menyayangkan kedatangan Kapolri Jendral Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berkunjung ke Provinsi Riau melakukan peninjauan lahan terbakar melalui udara ke beberapa daerah diataranya, kabupaten Indreagiri Hulu, Indragiri Hilir dan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Pelalawan.

Kedatangan sejumlah pejabat penting itu, ternyata tak memberikan dampak apa-apa terkait penegakan hukum dan penanggulangan Karhutla.

”Panglima, Kapolri dan Menteri KLHK harusnya mengecek perusahaan tersebut karena hingga saat ini wilayahnya masih terbakar,” ujar Ahlul Fadli.

“Menurut kami kedatangan mereka (Kapolri, Panglima TNI dan Menteri LHK) tidak memberikan dampak terkait penegakan hukum terhadap korporasi yang membakar lahan,” lanjut dia lagi.

Selain aspek penegak hukum, masa aksi juga meminta Pemerintah segera melakukan audit perizinan bagi perusahaan yang terbukti melakukan tindak pidana lingkungan dan untuk lahan milik perusahaan, hendaknya seluruhnya dikembalikan pada masyarakat untuk dikelola dengan komunal.

”Penguasaan ruang kelola harus milik masyarakat, agar lahan terjaga dan lestari,” saran Ahlul.

Ahlul Fadli menambahkan pihak Gakkum KLHK juga terkesan lamban dalam melakukan tindakan hukum.

Seharusnya Gakkum lebih progresif karena sebenarnya memiliki kewenangan dan data yang kuat dalam penegakan hukum.

”Gakkum di Riau lemah dalam menindak pelaku atau korporasi yang membakar lahan, seharusnya mereka yang menjadi contoh,” ulasnya.

”Laporan dari Walhi Riau ke Kapolda hari ini akan kita pantau perkembangannya, jika tidak ada progres, kita akan melakukan aksi lanjutan,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Pekanbaru