JAKARTA, Tribunriau.com- Senin 20 maret 2023 sekitar pukul 18.40 wib dan bertempat dikampung pasar sore RT. 03/Rw.26 cileinyi kulon , bandung, Jawa Barat Tim tangkap buronan (Tabur) kejaksaan agung (kejagung) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal kejaksaan tinggi kalimantan selatan.
Identitas terpidana yang diamankan, yaitu nama lengkap : Rahman Nuriadin. AP, M. Si bin syamsudin, tempat lahir : Banjar masin, umur : 47 Tahun / 1 Oktober 1975, jenis kelamin: Laki-laki, kewargaan negara : Indonesia, tempat tinggal : komplek permata 19 RT. 13 no. 03 kelurahan pembataan kecamatan murung pudak kabupaten tabalong propinsi kalimantan selatanselatan, pekerjaan PNS ( sekretaris pada Dinas polisi pamong praja kabupaten tabalong).
Rahman Nuriadin, AP. M. Si bin syamsudin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) pada SKPD Dinas Perhubungan kabupaten Tabalong TA. 2017 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 5.000.000.000.
Berdasarkan putusan mahkamah Agung nomor : 938 K/pidpidsus/2022 tanggal 08 maret 2022 , Raman Nurdin, AP,. MSi bin syamsudin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karenanya , Rahman Nuriadin, Ap. M. Si bin Syamsudin dijatuhi pidan penjara selama 6 Tahun 6 bulan dan pidana denda Rp. 400.000.000 subsidair pidana kurungan selama 4 bulan.
Rahman Nuriadin, AP. MSi bin syamsudin diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalankan putusan , terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) . Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan terpidana dibawa oleh TIM Tabur menuju kejasaan tinggi Jawa Barat untuk dilakukan serah Terima.
Melalui program tabur kejaksaan , jaksa agung meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian Hukum . Jaksa Agung menghimbau untuk DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatanya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1). “sumber puspenkum kejagung”. (Hen).











