Ternyata yang Terbakar di Mobil Suzuki Carry Seorang ODGJ, Masyarakat Tertipu ?

Bengkalis, Tribunriau – Masyarakat Kabupaten Bengkalis, khususnya masyarakat Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau sepertinya tertipu, setelah diberitakan sebelumnya mengenai peristiwa kebakaran satu unit mobil Suzuki Carry jenis Pick Up Nopol BM 8418 DM, dan didalamnya juga H (49) pemiliknya hangus terbakar,  warga KM 58 Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, ternyata orang yang terbakar itu adalah Mr X yang termasuk ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa).

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Gabungan Satreskrim Polres Bengkalis bersama Unit Reskrim Polsek Pinggir, ternyata mobil terbakar  bersama satu orang di dalamnya, diduga motif pembunuhan berencana yang di lakukan oleh pemilik mobil sendiri berinisial H (49) bekerjasama dengan istrinya berinisial S (35) terhadap Mr X.

Akhirnya Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kasat Reskrim AKP M.Reza dan Kanit Reskrim Polsek Pinggir Iptu Gogor Ristanto menggelar Konferensi Pers, di Mako Polres Bengkalis, Selasa (01/11/22) siang.

Dijelaskan Kapolres, pengungkapan pembunuhan berencana itu dari hasil penyelidikan awalnya dikira mayat  H warga Desa Tasik Serai Timur,  dicurigai Tim Opsnal saat keluarga korban H menolak untuk dilakukan outopsi. 

“Lalu pada hari Sabtu (29/10/22) sekira pukul10.00 WIB, Tim melakukan penyelidikan dengan mengecek riwayat panggilan pada HP korban, aktif dengan nomor lain yang keberadaanya di Jalan Rajawali Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar,” kata Indra.

Lebihlanjut dijelaskan Kapolres Bengkalis, mendapatkan analisa dan informasi tersebut sekira pukul 11.00 WIB, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bengkalis dan Polsek Pinggir berangkat menuju lokasi, kemudian sekira pukul 21.00 WIB tim berhasil mengamankan 1 orang yang diduga menggunakan HP milik korban yang hilang yang memang sebenarnya adalah H sendiri. 

“Saat dilakukan interogasi H mengakui perbuatannya merekayasa kejadian pembakaran mobil tersebut untuk mendapatkan Asuransi Jiwa, dan H mengakui bahwa mayat yang dibakar dalam Mobil Pick Up dengan Nomor Polisi BM 8418 DM adalah ODGJ  yang dibawanya dari Kota Duri,” ujar Indra.

Diteruskan Kapolres, atas pengakuan H (Terlapor), Tim Opsnal Polsek Pinggir mengamankan dan membawanya ke Polsek Pinggir guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang diduga pelaku dan selanjutnya melakukan penangkapan.

Kronologi pembunuhan, tersangka H membujuk korban dengan memberikan makanan dan menawarkan pekerjaan, kemudian setelah dibujuk lalu korban dibawa ke suatu tempat lain, dengan menggunakan mobil Wuling Confero S warna putih dengan Nomor Polisi BM 1323 EV. 

“Korban dihabisi di tepi jalan pada malam hari dalam keadaan gelap dengan dipukul menggunakan kayu broti ukuran±50 Cm ke bagian kepala dan dada korban sebanyak 6 kali, sehingga tak bernyawa lagi.Setelah tak bernyawa, jasad korban di bawa lagi ketempat lain (TKP ke-2) untuk dibakar bersamaan dengan mobil Suzuki Carry warna hitam milik H dengan Nopol BM 8418 DM, yang mana sebelumnya jasad korban dipindahkan dari mobil Wuling Confero S tersebut,” kata Indra.

“Akibat perbuatan para tersangka, dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 55 KUH Pidana,” sebut Indra.(jlr).