Terkait Perkara komoditi Emas, Kejaksaan Agung Periksa 3 Karyawan PT Antam

JAKARTA, Tribunriau – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Rabu (17/4/2024).

Demikian Disampaikan kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya, ketiga saksi yang diperiksa yaitu berinisial:

1. YYN selaku Karyawan PT Antam Tbk.

2. SFAK selaku Corporate Secretary Division PT Antam Tbk.

3. MWW selaku Karyawan PT Antam Tbk.

Adapun ketiga orang saksi Diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, sebut ketut sumedana. (Hen)