Jakarta –
Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof Budi Santosa Purwokartiko disuspensi sebagai reviewer oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) buntut pernyataannya di media sosial yang dinilai berbau SARA. Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf berharap sanksi yang diberikan kepada Budi membuat jera.
“Semoga pencabutan jabatan reviewer LPDP cukup membuat jera,” kata Dede kepada waetawan, Jumat (6/5/2022).
Dede menuturkan Budi seharusnya bisa menjaga lisan karena profesinya yang merupakan rektor perguruan tinggi. Sebab kata Dede, pernyataan yang keluar dari Budi mewakili lembaga pendidikan tempat yang bersangkutan bekerja.
“Sebagai seorang rektor tentu harus menjaga lidah, karena apapun statement nya dianggap sebagai pernyataan akademis mewakili lembaga.
Sehingga tidak bisa sembarangan juga memberi label kepada siapapun dengan sebutan diskriminatif,” tuturnya.
Dede menyampaikan sanksi sosial sudah terjadi dan berpengarug terhadap kredibilitas Budi selaku rektor. Dede menyebut apa yang dilakukan Budi menjadi pelajaran untuk oara rektor lainnya agar dapat menjaga netralitas dalam menyikapi sesuatu.
“Sanksi sosial sudah terjadi. Kredibilitas sebagai rektor pasti akan terusik. Ini jadi pelajaran agar para rektor lain juga bisa menjaga netralitas akademik,” imbuhnya.
Rektor ITK Disuspensi
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) melakukan suspensi terhadap Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof Budi Santosa Purwokartiko. Suspensi diberikan buntut unggahan status Prof Budi yang dinilai berbau SARA di akun media sosialnya.
“Iya (dilakukan suspen penugasan oleh LPDP dan Dikti),” ujar Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Profesor Nizam saat dimintai konfirmasi, Jumat (6/5/2022).
Sumber: DetikNews













