Terkait Perkara Komoditas Timah, Kejaksaan Agung Periksa Manager Operasional dan Pemegang Saham CV Venus Inti Perkasa

JAKARTA, Tribunriau – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Dalam siaran persnya Kapuspenkum kejagung Dr. Ketut sumedana mengungkapkan, bahwa saksi Diperiksa, selasa (6/2/2024) yaitu :

1. AA selaku Manager operasional CV Venus Inti perkasa.

2. AN alias TN selaku pemegang saham (owner) CV Venus inti perkasa.

Ketut sumedana menjelaskan, Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TT.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ujar ketut sumedana. (Hen)