Terkait Perkara Impor Gula, Saksi NE dan M Diperiksa Kejaksaan Agung

JAKARTA, Tribunriau – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (Dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – tahun 2023.

Demikian diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Dr.Ketut Sumedana, senin (27/11/2023), kedua saksi diperiksa yaitu :

1. NE selaku Plt.Direktur Impor kementerian Perdagangan RI Tahun 2015.

2. M selaku kepala kantor pengawasan dan pelayanan kantor Bea Cukai TMP A marunda.

Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 – tahun 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud, jelas kapuspenkum ketut sumedana. (Hen).