Kejaksaan Agung memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

JAKARTA, Tribunriau – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat )orang saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on / off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Demikian Disampaikan Kapuspenkum Kejagung Dr.Ketut Sumedana dalam siaran persnya, adapun ke empat saksi yang diperiksa, Senin (27/11/2023) yaitu:

1. A selaku staf keuangan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

2. AWK selaku VP DIvisi HTE PT Jasa marga priode 2015 s/d 2019.

3. THL selaku Resident Engginer proyek Japek II Elevated priode 2017 s/d 2020.

4. DP selaku kepala Divisi 3 PT waskita karya priode 2017 s/d 2018.

Jelas ketut, Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara Dimaksud, pungkas ketut Sumedana. (Hen).