JAKARTA, Tribunriau – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa 2 (Dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula PT Sumber mutiara Indah perdana (SMIP) Tahun 2020 s/d 2023.
Demikian disampaikan Kapuspenkum kejagung RI Dr. Ketut sumedana dalam siaran persnya, selasa (30/4/2024). Kedua orang saksi yang diperiksa Berinisial :
1. AM selaku pimpinan wilayah perum Bulog Riau dan kepulauan Riau Tahun 2020.
2. EW selaku kasubdit tempat penimbunan berikat Direktorat Fasilitas kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Adapun kedua Orang saksi Diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah perdana (SMP) Tahun 2020-2023 Atas nama tersangka RD.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas Ketut sumedana. (Hen)












