Terkait pengelolaan Dana pensiun, Saksi ASD Diperiksa Kejagung

JAKARTA, Tribunriau – Kejaksaan Agung (kejagung) melalui Tim Jaksa penyidik pada Direktorat penyidikan Jaksa Agung muda tindak pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 – 2019.

Demikian dikatakan kepala pusat penerangan Hukum kejaksaan Agung Dr.Ketut sumedana, SH.MH, dalam siaran pers, selasa (1/8) .

Ia mengungkapkan, saksi yang diperiksa yaitu ASD selaku Direktur Utama PT kirana Cipta Sigara dan PT Pandawa Lintas Negara, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 – 2019 atas nama tersangka EWI, KAM, US, IS, CAK dan AHM .

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dimaksud, ujar ketut sumedana. (Hen).