Terbukti Bersalah, PT JJP Didenda 1M

0

Rohil, Tribunriau- Setelah menunda sidang selama dua minggu, Pengadailan Negeri Rohil, Senin (10/07/17) pukul 10.30 wib kembali menggelar sidang dengan agenda putusan terkait perkara tindak pidana dugaan pengrusakan Lingkungan hidup akibat kebakaran lahan di lokasi Perkebunan kelapa sawit PT. Jatim Jaya Perkasa (PT.JJP) yang berada di Kepenghuluan Sei Rokan Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rohil Riau pada tahun 2013 yang lalu.

Majelis hakim dipimpin oleh Lukman Nulhakim SH MH dan hakim anggota Crimson SH dan Rina Yose SH, serta panitera pengganti Riecha Tampubolon SH dan Jaksa Penuntut Umum Sobrani Binsar SH dan Endra Andre SH, dan penasehat hukum terdakwa Halim Gozali M.Sitepu SH dan Toni Hutapea SH.

Dalam agenda sidang putusan ini, terdakwa PT.JJP yang diwakili oleh Direkturnya Halim Gozali yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya M.Sitepu SH MH dan Toni Hutapea SH dalam bacaan putusan oleh majelis hakim,Pt.JJP terbukti bersalah telah melanggar pasal 99 ayat 1,Undang-undang no 32 tahun 2009,majelis hakim dalam putusannya memutuskan pidana denda Rp.satu (1) milliar rupiah,tentang perlindungan dan kerusakan lingkungan hidup atas kelalaian yang dilakukan oleh Pt.JJP.

Atas putusan hakim tersebut, ketua majelis hakim Lukman Nulhakim SH mempersilahkan terdakwa Halim Gozali untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya M.Sitepu SH. Setelah berkonsultasi, M.Sitepu SH mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Muhamad Yunus dari Kementrian Lingkungan Hidup (Lhk) atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Rokan Hilir dalam tanggapannya mengatakan, pihaknya berharap putusan ini sesuai dan orang yang bersalah tetap ada pertanggung jawabannya, karena sesuai dengan pasal 99 ayat satu (1) Undang-undang no 32 tahun 2009, atas kelalaian yg di lakukan oleh Pt.Jjp.

Muhamad Yunus juga mengatakan di Indonesia sudah ada delapan (8) perkara yang terkait Kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) “Yang agak besar terjadi di Kalimantan dan Sulawesi, untuk di Riau ada dua (2) Perusahaan yang terjadi kebakaran lahan dan hutan, yaitu PT SDP dan PT TFG,” ucapnya.(TO)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini