KAMPAR,Tribun Riau- Beberapa warung hiburan cafe di wilayah Kecamatan Gunung Sahilan dan Kecamatan Kampar Kiri diberikan surat teguran hingga instruksi agar menutup kegiatan usahanya karena tak mengantongi izin.
Demikian dikatakan Komandan Regu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Gunung Sahilan, Muhammad Ayyub, Sabtu (21/7/2018).
“Di dalam surat teguran itu termaktub dalam penertiban tempat hiburan, warung dan cafe di Kabupaten Kampar sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Bahwa tempat usaha mereka tersebut tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan oleh Pemkab Kampar, maka dari itu mereka diminta untuk menutup kegiatan usahanya tersebut terhitung 7 hari sejak diserahkannya surat teguran ini pada Sabtu malam (21/7).” ujar Ayyub.
Jika surat tersebut tidak diindahkan, lanjut Muhammad Ayyub, maka akan dilaksanakan eksekusi atau pembongkaran tempat usaha warung hiburan cafe oleh tim Yustisi Kabupaten Kampar.
Dalam operasinya pada Sabtu (21/7/2018) kemarin, dijelaskan Ayyub, tidak ada penolakan ataupun protes dari pemilik usaha ketika diberikan surat teguran tersebut.
“Untuk usaha warung hiburan cafe wilayah gunsai dan kampar kiri menerima surat teguran tersebut dengan baik, Tak ada pemilik usaha yang tidak mau menerima ataupun protes, dan telah menandatangani tanda terima surat tegurannya,” tambah Ayyub
Untuk diketahui, surat tersebut ditembuskan kepada Bupati Kampar, DPRD Kampar, Forkopimda, Kapolsek dan Camat se-Tempat. Surat tersebut juga dilengkapi dengan tanda terima dari pemilik usaha.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kampar, Hambali SE MH ketika dikonfirmasi oleh wartawan mengatakan bahwasanya surat teguran tersebut adalah upaya persuasif dari Satpol PP.
“Kita layangkan surat teguran, bentuk upaya persuasif, teguran 1 sampai dengan teguran 3, jika tidak diindahkan, baru kita tindak,” tegas Hambali. *
Kontributor: Hasbi
Editor: Iskandar











