JAKARTA,Tribunriau- Meskipun sudah menyampaikan permintaan maaf terkait puisi kontroversialnya, laporan terhadap Sukmawati Soekarnoputri tidak bakal dicabut.
Demikian dikatakan Dedi Suhardadi sebagai pelapor di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
“Kami berharap suatu keadilan. Kenapa masalah ini tidak kami cabut, karena ini pembelajaran buat yang lainnya agar tidak ada lagi penodaan. Khususnya bagi umat Islam dan terhadap agama apa pun,” katanya.
Dijelaskannya, dirinya tak mencabut laporan tersebut juga karena dukungan dari berbagai elemen di daerah.
“Saya dapat telepon dari teman-teman di daerah. Pak tolong ini jalan terus. Ini bukan semata pribadi, tapi ini mewakili perasaan umat Islam,” jelasnya.
Masalah penodaan agama, lanjut Dedi, proses hukum sudah berjalan dan tidak akan dicabut.
“Persoalannya yang dihina bukan saya, bukan pribadi, ini agama, syariat agama, saya muslim,” tegasnya.
Pihak Bareskrim juga tak punya alasan untuk tidak memproses laporan dugaan penodaan agama yang dilakukan Sukmawati.
“Siapa pun yang melakukan penodaan agama, dia harus mendapat perlakuan yang sama. Dalam artian dilakukan penyidikan, kalau perlu ditahan ya harus ditahan. Karena pasal 156 ini kan hukuman penjaranya lima tahun dan itu bisa dijadikan penahanan,” ujarnya.
Terakhir, Dedi menambahkan, bila laporan dugaan penodaan agama oleh Sukmawati tak ditindaklanjuti, dikhawatirkan muncul kembali aksi bela Islam seperti yang pernah terjadi dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (vci/red)











