Jakarta –
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik hari ini. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan tahapan sidang dugaan pelanggaran etik tersebut.
“Ya tahapan awal tentunya dibuka oleh Ketua Sidang yang menanyakan tentang identitas dan lain sebagainya seperti biasa lah, syarat formilnya terpenuhi,” kata Dedi, di TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Setelah syarat formil terpenuhi, lanjut Dedi, sidang dilanjutkan dengan pendalaman sisi materil. Kemudian, pemimpin sidang akan membuat kesimpulan yang nantinya menjadi pijakan putusan yang akan diambil terhadap Ferdy Sambo.
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews












