Jakarta –
Syarat mengurus paspor baru perlu diketahui. Paspor adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki seseorang yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.
Mungkin masih banyak sebagian masyarakat yang belum memahami betul cara dan syarat mengurus paspor baru. Untuk itu, bagi yang hendak membuat paspor, simak informasi berikut ini tentang syarat mengurus paspor baru serta prosedur dan biayanya.
Syarat Mengurus Paspor Baru
Paspor adalah dokumen wajib bagi seorang yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Oleh karena itu, bagi siapa saja yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri perlu memiliki paspor baru.
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews










