Soal Anggota Ex HTI Nyaleg, Ini Kata Mahfud

Tribun Riau- Mahfud MD menyatakan Undang-undang (UU) tidak melarang bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (Ex HTI) untuk menjadi calon legislatif (Caleg) ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut dikatakannya untuk menjawab pertanyaan dari salah satu follower Twitternya, Minggu (14/10/2018).

Masih dalam Tweet yang sama, Mahfud juga menjelaskan bahwa HTI dibubarkan berdasarkan hokum administrasi Negara, sedangkan PKI dibubarkan karena hokum pidana yang dianggap melakukan kudeta.

“Tidak ada larangan bagi di dalam UU ex anggots HTI utk jadi caleg atau pun jadi PNS. HTI dibubarkan berdasar hukum administrasi negara, PKI dibubarkan krn scr hukum pidana dianggap melakukan kudeta,” tulis @mohmahfudmd. (red)