Sidang Agenda Tuntutan, Pengacara: Terdakwa Tidak Melakukan Tuduhan JPU

BENGKALIS – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis kembali menggelar sidang dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen surat tanah, Selasa (25/10).

Kali ini, sidang yang sempat tertunda pada pekan lalu mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Bengkalis.

Dalam tuntutan yang disampaikan JPU Kejari Bengkalis, James Naibaho SH menyampaikan di hadapan Majelis Hakim, terdakwa Asia alias Asin (53) didampingi advokat terdakwa Henri Zanita, SH.,MH, bahwa selama persidangan yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dan yang meringankan bersikap sopan.

“Menuntut secara sah dan meyakinkan tindakan pidana, menguasai lahan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang tidak bersertifikat, kerana lahan tersebut adalah milik orang lain, dan terdakwa dituntut 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan, dan dibebaskan membayar perkara Rp 5 ribu rupiah,” kata JPU.

Usai JPU bacakan tuntutan, Majelis Hakim dipimpin Ketua PN Bayu Soho Raharjo, SH.,MH, memberikan kesempatan kepada terdawa Asia untuk merundingkan ke pengacaranya, dalam menanggapi (Pledoi) tuntutan dari JPU.

Dan dari hasil komunikasi antara Asia dengan pengacara Henri Zanita, SH, bahwa pledoi akan dibacakan olehnya secara tertulis dalam persidangan pada Minggu depan.

“Pada saat pembuktian di persidangan sebelumnya, sangat jauh dari tuduhan sesuai tuntutan JPU. Disana tidak ada salah satupun saksi menyatakan peralihan hak, penggelapan obyek tidak bergerak, tidak pernah melakukan penukaran kredit verbal sesuai pasal 385 ayat 1 KUHP yang menjadi dasar tuntutan JPU,” ungkap pengacara Henri Zanita, SH usai sidang.

Artinya, lanjut dia, Asia tidak melakukan apa yang didakwa oleh JPU. Dan pihaknya pekan depan akan melakukan bantahan terhadap tuntutan JPU yang dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.

Dalam sidang kali ini, pihak JPU Kejari Bengkalis, membacakan tuntutan kepada Asia dihadapan kepada Majelis Hakim di ruangan Kantor Kejari Bengkalis secara video zoom atau virtual.

Sebelumnya dalam agenda pemeriksaan terdakwa (Asin), diketahui bahwa terdakwa seorang buta huruf ini. Ia mengaku menanam bibit sawit sebanyak 60 batang di lahan milik orang tuanya, dan ketika orang tuanya masih hidup telah mengelolah lahan dengan berbagai tanaman bantuan dari pemerintah.

Soal hasil buah sawit, selama orang tua masih hidup lahan dikelola oleh keluarganya. Dan setelah kedua orang tuanya meninggal lahan tersebut dikelola oleh adik iparnya dengan mengupah kepada buruh, dan hasilnya untuk keperluan biaya ibadah.

Kemudian, dari fakta persidangan juga terkuak, pada saat Polsek Rupat memeriksa, terdakwa menunjukkan dua surat kepemilikan tanah ke penyidik berupa foto copy (bukan yang asli). Namun sesuai pengakuan terdakwa, surat tidak disita, dan penyidik juga tidak meminta surat yang asli.

Penulis: Johanes Mangunsong