DUMAI, Tribun Riau- Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2017 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum melakukan proses penahanan terhadap sekretaris daerah (Sekda) Dumai, M Nasir.
Belum diketahui alasan apa yang digunakan KPK untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Sebelumnya, Tribunriau.com sudah melayangkan konfirmasi tertulis, baik via e-mail ke Humas KPK, maupun via pesan singkat ke nomor Jubir KPK, Febri Diansyah.
Untuk diketahui, sekda Dumai, M Nasir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Bengkalis untuk tahun anggaran 2013-2015.
Selain Nasir, KPK juga menetapkan Dirut PT Mawatindo Road Constructin, Hobby Siregar sebagai tersangka.
Adapun kerugian negara yang diakibatkan keduanya diduga mencapai Rp80 miliar. (red)













